Tingkatkan Keterbukaan Informasi Publik, Diskominfo KLU Gelar Bintek Pengelolaan Aplikasi PPID
Lombok Utara, SIARPOST | Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Aplikasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dibuka secara resmi Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Lombok Utara Khairul Anwar, S.Kom,. Giat tersebut di hadiri Sejumlah Kasubag Kepegawaian masing-masing OPD, bertempat di Angkringan Balap, Rabu. (22/5/2024).
Pada kesempatan yang baik itu, Kepala Dinas Kominfo KLU Hairul Anwar, S.Kom, menyampaikan harapannya agar setiap Pengelola (PPID) yang sudah tersedia di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat diisi dan dikelola dengan baik.
BACA JUGA : Buka Gendu Rasa Tahun 2024, Wabup KLU : Bangun Daerah Melalui Kekayaan Budaya
Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Kepala Dinas menekankan pentingnya peran PPID dalam penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi di badan publik. “Setiap PPID harus berfungsi secara optimal untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan informasi kepada masyarakat,” Ucap Kadis Kominfo.
BACA JUGA : Wakil Bupati KLU Sebut Angka Stunting Belum Capai Target Nasional
Untuk itu, Kepala Sub Bagian (Kasubag) dan pegawai di bidang kepegawaian diharapkan dapat menguasai aplikasi yang digunakan dalam pengelolaan informasi publik. Mereka perlu memahami secara mendalam cara kerja aplikasi tersebut agar proses penyediaan informasi berjalan lancar dan tepat waktu.
“Pemahaman yang baik terhadap aplikasi PPID sangat penting. Ini bukan hanya tentang mengisi data, tetapi juga memastikan informasi yang diberikan akurat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas juga mengingatkan bahwa ada informasi yang dikecualikan dan tidak dapat diakses oleh pemohon informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Oleh karena itu, setiap pejabat yang terlibat harus memahami kategori informasi yang dapat dibuka dan dirahasiakan.
Dengan pengelolaan PPID yang baik, diharapkan pelayanan informasi publik dapat meningkat, sehingga masyarakat dapat mengakses informasi yang mereka butuhkan dengan lebih mudah dan transparan. Kepala Dinas optimis bahwa dengan kerjasama dan komitmen semua pihak, tujuan ini dapat tercapai. (Nisa)