Sembunyikan Narkotika Dalam Lemari Pendingin, Polisi Tangkap Staf dan Pemilik Bar di Gili Trawangan

 

/Satres Narkoba Polres Lombok Utara Berhasil Tangkap Total 5 Tersangka

Lombok Utara, SIARPOST – Satres Narkoba Polres Lombok Utara berhasil mengamankan 5 orang pemuda asal Lombok Utara yang diduga menyimpan dan menjual Narkotika jenis Mushroom di salah satu bar di Gili Trawangan beberapa waktu lalu.

Lima tersangka tersebut diantaranya, Kelima pelaku yang diamankan adalah NA (22), FD (27), FA, SW dan SP. Lima tersangka kedapatan mengedar Narkotika Golongan I bentuk tanaman jenis Jamur Mushroom (Psilosina).

Lima orang tersangka ditangkap di dua waktu yang berbeda, NA dan FD ditangkap pada Selasa, 21 Mei 2024, Pukul 20.00 Wita, bertempat di salah satu Bar, Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara.

NA diketahui adalah staf bar dan FD pemilik bar tersebut. Kedua nya menyimpan barang bukti narkotika berupa Mushroom di dalam lemari pendingin.

BACA JUGA : Baru Diresmikan, Kantor Desa Jenggala KLU Menjadi Semangat Baru Bagi Aparatur Desa

TOTAL Narkotika Golongan I bentuk tanaman jenis Jamur Mushroom (Psilosina) dari lima tersangka itu dengan berat bruto 2247 gram, (2,247 Kg).

Sementara tiga tersangka lainnya ditangkap pada Minggu, 05 Mei 2024, Pukul 20.00 Wita,
Salah Satu Bar, Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara.

Kapolres Lombok Utara Polda NTB AKBP Didik Putra Kuncoro, SIK MSi melalui Wakapolres Kompol I nyoman Adin Kurmiawan, Sah didampingi Kasat Narkoba, Kasi Humas dan Kasat Res Narkoba dalam konferensi pers nya, Kamis (13 juni 2024), mengatakan, pelaku NA dan FD ditangkap saat duduk-duduk di bar tersebut.

Lanjut Wakapolres, anggota satuan Reserse Narkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba IPTU I Putu Sastrawan, SH berhasil melakukan penangkapan terhadap keduanya.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi peredaran Narkotika jenis jamur mushroom di salah satu Bar di Gili Trawangan.

“Setelah mendapatkan Informasi, anggota Opsnal Satuan Resnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar salah satu Bar gili trawangan, sampai akhirnya petugas berhasil mengamankan terduga pelaku (NA) yang saat itu sedang duduk di depan Bar,” jelasnya.

BACA JUGA : Ketua DPRD Lombok Utara Dorong Pemda Segera Pastikan Solusi Atas Krisis Air di Gili Meno

Kompol I Nyoman Adi menegaskan petugas membawa terduga pelaku (NA) ke dalam Bar untuk dilakukan penggeledahan, sebelum dilakukan penggeledahan, terlebih dahulu salah seorang anggota mencari saksi umum untuk menyaksikan jalannya penggeledahan dan pada saat itu petugas mendapatkan dua orang yang saat itu berada di sekitar tempat kejadian dan menyampaikan bahwa petugas akan melakukan penggeledahan terhadap para terduga pelaku karena diduga menyimpan Narkotika.

“Untuk menghindari adanya rekayasa kasus terkait dengan kepemilikan barang bukti, maka sebelum dilakukannya penggeledahan terlebih dahulu dilakukan penggeledahan terhadap salah seorang petugas yang akan melakukan penggeledahan terhadap para terduga pelaku,”Jelasnya

Setelah dilakukan penggeledahan di sekitar area salah satu Bar dan ditemukan di dalam lemari pendingin delapan bungkus kantong plastik bening yang berisi Mushroom dengan berat masing-masing kantong yakni 57 gram, 66 gram, 92 gram, 85 gram, 73 gram, 97 gram, 87 gram, dan 27 gram.

“Total barang bukti narkotika golongan I bentuk tanaman jenis jamur mushroom psilosina dengan berat bruto 2247 gram, 2,247 Kg,”Ungkapnya.

Polisi juga mengamankan barang bukti satu buah daftar menu yang terbuat dari kayu bertuliskan “Spesial Tiket To The Heaven”.

Kemudian di atas meja Bar petugas menemukan satu unit Handphone Redmi 12 warna hitam dengan cassing warna biru, di laci meja Bar petugas menemukan uang tunai sejumlah Rp. 400.000 dan uang tunai mata uang negara Australia sejumlah 50 dolar;

Atas kejadian tersebut terduga pelaku (NA) dan (FD) beserta barang bukti dibawa ke Polres Lombok Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut bersama tiga tersangka lainnya yang terlebih dahulu tertangkap.

kelima terduga pelaku di jerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1), dan atau Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1), Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.Pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak
Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)

Pewarta : Nisa

Editor : Feryal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Oi, gak boleh Copas, minta izin dulu