Pemilik Lahan Ungkap Fakta Kebohongan dan Penipuan Bupati KSB Saat Bebaskan Lahan Smelter

 

Salah seorang warga pemilik lahan di Maluk, Wagiman shock dan hampir pingsan karena dipaksa melepaskan lahannya. Dok istimewa

/Hingga Saat Ini Janji Bupati KSB Untuk Pemilik Lahan Tidak Kunjung Terealisasi

MATARAM, SIARPOST | Proyek konstruksi Smelter tembaga dan pemurnian logam mulia PT AMNT di Kecamatan Maluk Kabupaten Sumbawa Barat kini telah rampung, dan telah diresmikan oleh Presiden RI Joko Widodo pada 23 September 2024 yang lalu.

Namun di balik megahnya konstruksi Smelter yang dimulai sejak awal 2020 tersebut, masih meninggalkan kekalutan bagi sebagian masyarakat di Maluk. Pasalnya, ada beberapa warga yang hingga saat ini belum dilunasi lahannya oleh PT AMNT.

Seperti salah seorang warga pemilik lahan di Maluk, H. Ilham. Ia tak menyangka bahwa hingga detik ini belum juga menerima pembayaran lahan yang sudah diambil oleh PT AMNT untuk digunakan sebagai area smelter.

H. Ilham saat diwawancarai di Maluk, Jumat (11/10/2024) mengungkapkan, bahwa banyak kebohongan dan penipuan serta pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh Bupati Sumbawa Barat, H. W Musyafirin pada saat pembebasan lahan tersebut.

BACA JUGA : Cagub NTB Iqbal Terlihat Kampanye di Masjid, Lagi-lagi Gunakan Politik Identitas

“Fakta sebenarnya, Bupati Sumbawa Barat dan kroni nya telah melakukan pembohongan publik dan penipuan kepada masyarakat pemilik lahan, baik itu terkait harga maupun dokumen terkait pembebasan lahan tersebut,” tegas H. Ilham.

H. Ilham menyebutkan, bahwa Bupati KSB dua periode itu, diduga kuat ikut serta terlibat dalam pemalsuan dokumen kesepakatan harga lahan yang diberikan kepada masyarakat. Seolah-olah, masyarakat menerima dan menyepakati harga yang ditawarkan oleh Pemda yang membawa nama PT AMNT.

Event Memoria Akan Digelar di Kota Mataram, Dihadiri Mahalini dan Juicy Luicy, Yuk Cek Jadwalnya

“Bupati KSB telah membuat dokumen kesepakatan antara dirinya dengan Kadus Otak Keris saat itu yakni Wagiman, padahal masyarakat pemilik lahan tidak pernah memberikan kuasa kepada Wagiman untuk menyepakati harga penjualan lahan. Kog tiba-tiba ada dokumen kesepakatan yang menyebutkan bahwa Wagiman sebagai kuasa dari para pemilik lahan,” ujar H. Ilham.

Ia menjelaskan, saat itu ada surat kesepakatan bersama antara Bupati KSB H Musyafirin dengan Wagiman sebagai kuasa dari masyarakat. Namun, sebenarnya tidak ada satupun kuasa yang diberikan oleh warga kepada Wagiman.

Demikian juga dengan harga lahan, ternyata harga yang disosialisasikan kepada masyarakat oleh Bupati KSB yakni Rp55 ribu per meter persegi, tidak sesuai dengan harga yang dibayarkan oleh pihak AMNT.

BACA JUGA : Dua Periode Jadi Bupati KSB, Musyafirin Gagal Menyelesaikan Konflik Agraria Lahan Tambaksari

“Bupati KSB banyak mengambil untung. Harga tertinggi yang diberikan kepada masyarakat adalah Rp55 ribu per meter persegi, padahal sebenarnya harga yang dibayar oleh PT AMNT itu sekitar Rp150 ribu per meter persegi. Mereka mengambil untung banyak dari bisnis pembebasan lahan ini,” ujar H. Ilham.

Untungnya hampir tiga kali lipat, tambah H. Ilham, karena ada yang dibayarkan Rp30 ribu hingga Rp40 ribu per meter persegi. Bahkan pada awal-awal nya, harga tanah miring saja dibayar seharga Rp75 juta per hektare. Padahal kenyataannya, harga yang dibayar oleh PT AMNT itu 3 kali lipat dari itu.

H. Ilham mengatakan, bahwa semuanya adalah rekayasa, ini dibuat seolah-olah masyarakat memberikan kuasa kepada orang lain untuk menjual lahan mereka dengan harga sangat murah, kemudian dijual kembali kepada PT AMNT dengan harga mahal, sehingga mendapat keuntungan tiga kali lipat.

H. Ilham juga mengatakan bahwa ada dugaan penggelapan pajak dalam proses pembebasan lahan tersebut. Dimana salah satu pajak dalam proses tersebut tidak dibayarkan.

Seharusnya Pajak yang dikenakan dalam jual beli dan pelepasan hak adalah Pajak Penghasilan (PPh) 2,5 persen, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5 persen.

Bukan hanya itu saja, beberapa janji Bupati KSB kepada masyarakat pemilik lahan saat itu, belum juga bisa terealisasi.

BACA JUGA : 4 Kasus Korupsi Ditangani Kejati NTB Naik Tahap Penyidikan, Termasuk Kasus LCC dan NCC Menunggu Penetapan Tersangka

Pada saat pembebasan lahan tersebut, Musyafirin dalam dokumen kesepakatan itu berjanji, akan mencarikan lahan pengganti untuk pemilik lahan sesuai dengan keinginan mereka. Atau lahan tempat relokasi. Namun hingga saat ini tidak ada.

Kedua, pemerintah bersedia memberikan prioritas kepada pemilik lahan dan fasilitas untuk diterima bekerja di perusahaan Smelter dan industri turunannya. Minimal satu orang untuk setiap rumah tangga. Baik pada kegiatan konstruksi maupun pada operasional perusahaan sebagai kompensasi atas pelepasan lahan yang digunakan untuk lokasi pembangunan Smelter.

Namun janji itu, kata H. Ilham, tidak kunjung terealisasi. Masyarakat Maluk yang telah melepaskan lahannya untuk pembangunan Smelter, tidak kunjung diberikan pekerjaan di Smelter sesuai janji tersebut.

Hingga saat ini banyak warga Otak Keris yang pindah dan menyebar di beberapa lokasi di Maluku, bahkan ada yang pindah ke Lombok dan Pulau Jawa.

Diketahui, lahan yang dibebaskan oleh PT AMNT untuk proyek pembangunan Smelter tersebut seluas 850 hektare.

(Edo/Feryal).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Oi, gak boleh Copas, minta izin dulu