Satu Minggu Ops Zebra, Ratusan Pengendara Ditilang Polisi di Lombok Utara
Lombok Utara, SIARPOST | Ratusan pelanggar lalu lintas di Kabupaten Lombok Utara ditilang polisi. Dalam satu Minggu Operasi Zebra sejak tanggal 14 Oktober 2024 yang lalu, sekitar 116 lembar surat tilang dikeluarkan Sat Lantas Polres setempat.
Kasat lantas polres Lombok Utara Iptu Bambang Tedy Supriyanto saat ditemui media di ruangannya, Senin (21/10/2024) mengatakan, operasi zebra tahun ini, pada minggu pertama mengalami peningkatan pelanggaran dari pada tahun sebelumnya di periode yang sama.
“Untuk jumlah tilang ada 116 perkara atau lembar surat tilang, sedangkan untuk teguran berjumlah 193 teguran,” ujar Bambang Tedy.
BACA JUGA : Animo Masyarakat Atas Kehadiran Bang Zul di Lombok Utara Sangat Besar, Ingin Periode Kedua Dilanjutkan
Jika dibandingkan dengan tahun lalu, pada tahun ini mengalami peningkatan, untuk jumlah tilang tahun lalu pada minggu pertama berjumlah 84 tilang dan di tahun sekarang menjadi 116 tilang.
Namun jumlah ini dirasa akan bertambah, karena Operasi Zebra masih akan berlanjut hingga tanggal 27 Oktober 2024 mendatang.
“Kalau laka lantas tahun lalu itu untuk minggu pertama ada dua kejadian, 4 orang mengalami luka ringan. Sedangkan untuk tahun ini kita ada peningkatan terkait kuantitas yaitu laka meninggal dunia,” ungkap Bambang Tedy.
BACA JUGA : Cagub NTB Iqbal Terlihat Kampanye di Masjid, Lagi-lagi Gunakan Politik Identitas
Untuk terus memberikan informasi kepada masyarakat, Sat Lantas Polres Lombok Utara terus berupaya memberikan sosialisasi, penyuluhan, melalui spanduk baliho di beberapa titik rawan macet dan kecelakaan.
Selain itu, kata Bambang Tedy, brosur-brosur terkait ajakan tertib untuk patuh kepada aturan lalu lintas juga sudah bagikan, termasuk informasi penindakan secara E-tilang.
Bambang Tedy menambahkan, untuk pelajar-pelajar yang belum cukup umur, pihaknya akan bertindak tegas, tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat karena masih belum cukup umur.
Karena menurut undang-undang, usia yang dibolehkan mengendarai kendaraan roda dua atau roda empat yakni usia 17 tahun ke atas.
“Kenapa dinilai pantas karena dari segi karakter, mental dan perilakunya, yang usia 17 tahun ke atas sudah bagus. Yang jelasnya memiliki E-KTP,” kata Bambang Tedy.
Menutup statemennya, Bambang Tedy mengimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan, agar memprioritaskan keselamatan di jalan. Memeriksa kelengkapan kendaraan, termasuk dokumen kendaraan dan indentitas diri.
(Nissa)