Tanggapi Karyawan PT IWM Yang Dipecat, Kadis Nakertrans KSB Sarankan Korban Laporkan Ke Dinas

Kadis Nakertrans KSB Slamet Riadi SPi MSi. Dok istimewa

/Nakertrans akan panggil pihak perusahaan.

SUMBAWA BARAT, SIARPOST | Pemecatan yang dilakukan oleh PT Ironwood Water Management (IWM) terhadap salah satu karyawannya berinisial RS, mendapat respon dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Slamet Riadi, SPi MSi.

Saat diwawancarai Kamis (31/10/2024) Ia mendorong agar RS segera melaporkan persoalan tersebut ke Dinas Nakertrans.

“Kalau terkait tidak dibayarkannya gaji atau hal lain yang terkait ketenaga kerjaan, korban silakan buat laporan ke kantor, nanti akan dibuatkan berita acaranya,” ujar Slamet Riadi, Kamis.

BACA JUGA : Karyawan PT IWM Sub-kon AMNT Diduga Dilecehkan Dalam Mobil, Perusahaan Malah Pecat Korban

Jika persoalan tersebut dilaporkan ke Dinas Nakertrans, maka pihaknya akan segera memanggil perusahaan tersebut.

Terkait gaji yang dibayarkan setiap hari, Slamet mengatakan, bahwa memang ada aturan yang memperbolehkan menggaji karyawan per hari.

“Kalau aturan UU nya bisa karyawan digaji per hari, tergantung PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) antara perusahaan dengan karyawan itu,” ujar Slamet.

Debat Perdana Cakada KLU, Najmul-Kus Komitmen Bangun Kampus Negeri, Tambah Dana Desa dan Tingkatkan Status Puskesmas

Penggajian perhari tersebut, tambahnya, sering terjadi pada pekerja borongan, dan perusahaan yang menggunakan vendor. Namun jika terjadi kelalaian perusahaan sampai tidak membayarkan gaji, maka ini yang tidak boleh terjadi.

“Kami juga sedang menelusuri beberapa perusahaan yang tidak lapor, padahal dalam UU mereka wajib melaporkan secara berkala,” ujarnya.

BACA JUGA : Video Warga Turunkan Spanduk Paslon Amar-Hanipah di KSB, Dipasang Tanpa Sepengetahuan Pemilik Rumah

Terkait dugaan pelecehan seksual, Slamet tidak berkomentar banyak, karena masalah itu bukan menjadi kewenangan Nakertrans.

“Kalau masalah pelecehan itu kan sudah ditangani oleh pihak Amman Ethics, tinggal kita tunggu saja hasilnya,” ujarnya.

Dikutip dari jobstreet, walaupun karyawan digaji per hari, namun perusahaan juga wajib mematuhi aturan berikut:

Tidak membayar upah di bawah upah minimum

Membayar ganti rugi jika melakukan PHK di tengah masa kerja

Memberikan hak cuti sakit dan melahirkan kepada pegawai harian lepas

Memberikan jaminan sosial BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan kepada pegawai harian lepas.

Sebelumnya, seorang wanita berinisial RS yang merupakan karyawan PT IWM dipecat oleh perusahaan tersebut tanpa alasan yang jelas.

Diduga, pemecatan RS buntut dari melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dialaminya pada bulan September 2024 yang lalu.

Korban RS diduga dilecehkan oleh pelaku yang juga rekan kerjanya pada perusahaan yang sama. Kejadian tersebut terjadi di dalam mobil saat jam kerja. (Feryal).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Oi, gak boleh Copas, minta izin dulu