banner 728x250

Hati-hati, Ini Aturan Pengguna Sepeda Listrik Dari Usia Pengendara Hingga Kecepatan di Jalan

banner 120x600
banner 468x60

 

Lombok Utara, SIARPOST |  Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lombok Utara melaksanakan himbauan kepada masyarakat terkait penggunaan sepeda listrik baik secara langsung maupun sosialisasi melalui melalui akun medsos internalnya.

banner 325x300

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No.45 Tahun 2020, sepeda listrik dilarang digunakan di jalan raya umum.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Lombok Utara IPTU Bambang Tedy S, S.H., M.l. Kom., menegaskan, bahwa pengguna sepeda listrik harus mematuhi sejumlah aturan yang berlaku, termasuk di antaranya, pengguna sepeda listrik wajib berusia minimal 12 tahun.

BACA JUGA : Rohmi Akan Permudah Investasi, Iqbal Kasih Jawaban Serius, Jangan Hanya Jual Mimpi

“Penggunaan di jalan umum wajib di dampingi orang tua untuk usia 12-15 tahun,” ujarnya.

Teddy mengatakan, selain itu penggunaan helm menjadi kewajiban bagi setiap pengendara sepeda listrik. Dilarang berboncengan untuk kendaraan yang tidak memiliki tempat duduk. Serta kecepatan maksimum yang diperbolehkan adalah 25 km/jam.

Kemudian area operasi sepeda listrik di jalur sepeda yang sudah di tetapkan yaitu:

1. lajur khusus, lajur sepeda atau lajur yang disediakan secara khusus untuk kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik;

2. kawasan tertentu, yaitu meliputi pemukiman, jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor (car free day), kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik yang terintegrasi, area kawasan perkantoran, dan area di luar jalan.

“Sosialisasi dan himbauan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk menjaga keselamatan pengendara sepeda listrik dan pengguna jalan lainnya,” ungkap Kasat Lantas.

BACA JUGA : Jumrah, Tokoh Masyarakat Sekotong Dukung  Ciptakan Kondusifitas Pasca Konflik Pertambangan Ilegal

Pihak kepolisian juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap peraturan ini dapat berpotensi menimbulkan resiko kecelakaan lalu lintas.

Harapannya bahwa masyarakat dapat memahami dan mematuhi aturan tersebut demi keselamatan dan keamanan kita bersama guna mewujudkan Kamseltibcarlantas di masa tahapan Kampanye dalam rangka turut mensukseskan Pilkada serentak 2024 di Kab. Lombok Utara.( Nissa)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *