Heboh! Masa Tenang, Kadis Pariwisata NTB Kampanyekan Salah Satu Paslon di Whatsapp Grup Dinas
/Ini aturan selama masa tenang, yang melanggar dipidana
MATARAM, SIARPOST | Kadis Pariwisata Nusa Tenggara Barat (NTB) Jamaluddin Maladi, diduga mengkampanyekan salah satu pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB melalui whatsapp Grup Dinas, Senin (25/11/2024).
Media ini mendapat informasi bahwa dalam whatsapp grup dinas itu, Jamaludin mengirimkan foto dan video salah satu paslon Cagub-Cawagub NTB nomor urut 1. Jamaludin terlihat meneruskan foto dan video tersebut ke Whatsapp grup dinas.
BACA JUGA : Masa Tenang, Pemprov dan Bawaslu Gelar Aksi Bersih Alat Peraga Kampanye, NTB Bersiap Pilkada
Dimana pada hari ini adalah hari kedua masa tenang dan tidak diperkenankan untuk berkampanye dalam bentuk apapun. Namun, Jamaludin malah mengirimkan foto dan video paslon nomor urut 1 itu ke whatsapp grup dinas nya. Padahal di dalam grup tersebut berisi jajaran pejabat dan staf Dinas Pariwisata NTB.
Hal ini jelas melanggar aturan yang telah tertuang dalam Undang-undang dan Peraturan KPU terkait masa tenang. Serta melanggar netralitas ASN.
Menurut UU Pemilu, berkampanye di luar jadwal diberi sanksi berupa pidana penjara paling lama satu tahun atau membayar denda paling banyak Rp 12 juta.
Padahal sudah jelas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini bebrapa waktu lalu menegaskan ASN tidak boleh berpihak pada orientasi politik tertentu.
Ada sejumlah aturan yang mendasari prinsip netralitas ASN, antara lain UU No. 20/2023 tentang ASN, dan UU No. 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
BACA JUGA : Relawan Kemanusiaan NTB Berduka, Toni Risanto Asal Lombok Utara Berpulang di Usia Muda
Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014, Pasal 2 huruf f tentang ASN jelas tertera, asas, prinsip, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku penyelenggaraan kebijakan, manajemen ASN salah satunya berdasarkan asas netralitas. Bahkan dalam pasal 280 ayat (2) UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Selain ASN, pimpinan Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi sampai perangkat desa dan kelurahan dilarang diikutsertakan dalam kegiatan kampanye. Jika pihak-pihak disebutkan tetap diikutsertakan dalam kampanye, maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan dan denda.
Media ini pun melakukan kroscek dan menghubungi Kadis Pariwisata NTB melalui chat Whatsapp dan telpon, namun belum ditanggapi.(Feryal)