Polemik Desa Dopang Lobar, Advokad Sebut Kesalahan Kadus Harus Bisa Dibuktikan Sebelum Rekomendasi Pemecatan Dikeluarkan, Kalau Tidak….

Warga Dusun Ranjok Utara Desa Dopang saat mendatangi Kantor Camat GunungSari protes rekomendasi Kades atas pemecatan Kadus beberapa waktu lalu. Dok Feryal

/Pihak kecamatan GunungSari mengatakan bahwa 5 SP tersebut setelah ditelaah, tidak masuk unsur pelanggaran yang bisa menjadi dasar untuk memecat perangkat desa.

MATARAM, SIAR POST | Polemik rekomendasi pemecatan perangkat desa (Kepala Dusun) Ranjok Utara Desa Dopang yang saat ini terjadi menjadi buah bibir publik. Kepala Desa Dopang mengeluarkan rekomendasi permintaan pemecatan Kadus, H. Zulhadi namun hal itu dianggap tidak mendasar.

Persoalan tersebut menjadi perhatian Masyarakat Lombok Barat, termasuk seorang advokad dari SRLaw & Partner, Sahrir Ramadan SH,CPS.

Saat dihubungi melalui telepon WhatsApp, Sabtu (1/2/2025), Sahrir mengatakan, bahwa sebelum rekomendasi pemecatan dikeluarkan oleh Kades, harusnya terlebih dahulu kesalahan Kadus dapat dibuktikan kebenarannya, kemudian juga harus melalui mekanisme atau rapat di desa yang dihadiri oleh perangkat desa termasuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai pengawas.

BACA JUGA : Mampir ke Kampung Kawin Kontrak di Jawa Barat, Sejuk dan Bikin Betah 

“Sebuah tuduhan yang mengakibatkan adanya pemecatan harus bisa dibuktikan terlebih dahulu, kita harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan apakah terbukti kesalahan nya itu, jika tidak maka Kadus nantinya dapat menggugat balik,” ujar Sahrir.

Jika sudah bisa dibuktikan dan berkekuatan hukum tetap, tambahnya, maka barulah rekomendasi pemecatan terhadap Kadus tersebut dikeluarkan.

“Pemecatan harus melalui aturan hukum, tidak boleh sewenang-wenang, jangan sampai nanti akan ada dugaan perbuatan melawan hukum jika sewenang-wenang apalagi hal itu merugikan Kadus yang dituduh,” Ujar Sahrir.

Terkait surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani oleh Kadus, kata Sahrir, harus dilihat dan diteliti kembali apakah benar ada surat pernyataan dan apakah Kadus menandatangani nya tidak dibawah tekanan atau lainnya.

Iya menekan pada poin surat peringatan sampai 5 kali, Sahrir mengatakan, apakah kesalahan Kadus bisa dibuktikan atau tidak. Jika terbukti, maka berdasarkan bukti itulah Kades merekomendasikan pemecatan. Jangan sampai dalam hal ini pihak Kadus merasa dirugikan.

Sahrir mencontohkan, surat peringatan terkait video pelajaran korupsi yang dishare oleh Kadus dalam grup WhatsApp desa, apakah sudah terbukti bersalah seperti dari tindakan itu ada yang melapor ke APH atau ada dugaan pelanggaran UU ITE misalnya.

BACA JUGA : Waduh, Seorang Pria Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur Yang Sedang Bermain

Terpisah, Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKAD) Lombok Barat, Sahril, saat dihubungi media SIARPOST, Sabtu, mengatakan, mekanisme pengusulan pemberhentian perangkat kewilayahan sudah sesuai dengan prosedur dan prosesnya sedang berjalan.

“Sampai detik ini Kades Dopang belum mengeluarkan surat keputusan pemberhentian kewilayahan, masih dalam tahap proses dan mekanisme sudah sesuai sehingga keluarlah rekomendasi,” tegasnya.

Ia mengatakan, surat peringatan (SP) 1 sampai SP 5 itulah yang menjadi pertimbangan, terlebih Kadus sudah membuat surat pernyataan mengakui dari SP1 sampai SP4 kesalahan nya dan untuk tidak berbuat kembali, serta ada beberapa pertimbangan lainnya.

“Apabila tidak sesuai dengan proses, maka tidak mungkin rekomendasi itu keluar dan ini prosesnya sedang di kabupaten,” ujar Sahril.

Terkait SP1 sampai SP5 tentu bisa dibuktikan, lanjutnya, karena ada surat pernyataan yang dibuat oleh yang bersangkutan (Kadus).

Terkait pemecatan perangkat desa, berdasarkan Perbup nomor 9 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, harus dilakukan audit kinerja oleh Inspektorat dan itu sedang berproses sehingga pihaknya tidak bisa berspekulasi.

“Kalau yang berkewenangan memberhentikan perangkatnya, ya kepala desa lah karena yang meng-SK kan perangkat desa yakni kepala desa dan memberhentikan juga kepala desa dan itu kewenangan melekat , cuma ada mekanisme yang harus dilalui berdasarkan amanat UU Desa beserta turunan nya,” tegasnya.

Sebelumnya juga, Asosiasi Kepala Desa (AKAD) Lombok Barat mengadukan seorang anggota DPRD ke Badan Kehormatan karena diduga menyalahi kode etik, Kamis (30/1/2025) yang lalu.

Tindakan Anggota DPRD Lombok Barat itu dianggap di luar dari wewenangnya terkait rekomendasi Kades Dopang dalam memecat Kadus Ranjok Utara.

BACA JUGA : Baru di Mandalika : TANAH Restaurant dan KARIA Coworking Space Ternyaman Berlibur Namun Tetap Produktif

AKAD meminta Badan Kehormatan melakukan evaluasi atas tindakan anggota DPRD Lombok Barat dapil Gunung Sari – Batulayar, Fauzi, yang tidak mencerminkan seorang DPRD dalam bertindak.

“Ini anggota DPRD gak paham tupoksinya sehingga kami dari asosiasi ingin meluruskan, kalau DPRD mau bekerja baik dengan sistem yang ada silakan, jangan sampai dicederai dengan oknum yang seperti ini,” kata Sahril.

Sahril mengatakan, anggota DPRD tersebut turun melakukan intervensi di kecamatan tanpa membawa surat tugas atau surat perintah sebagai DPRD yang membidangi tupoksinya.

Sementara itu, Fauzi saat diklarifikasi media, mengatakan tidak pernah melanggar wewenang, karena hal itu merupakan tugasnya sebagai anggota DPRD yang tercantum dalam UU.

“Di sini miskomunikasi nya itu dengan AKAD dan kepala desa. Saya membahas di sini rekomendasi Camat Gunung Sari, dan saya pun datang ke Camat GunungSari, bukan ke kepala desa,” kata Fauzi.

Karena dalam UU atau Perbup nomor 7 tahun 2017, tambahnya, Camat itu tugasnya menolak permintaan atau menerima rekomendasi.

Polemik ini buntut dari dikeluarkannya rekomendasi pemecatan Kadus Ranjok Utara didasarkan pada 5 surat peringatan yang diterbitkan dari tahun 2019 yang lalu. Namun, pihak kecamatan juga mengatakan bahwa 5 Surat Peringatan tersebut setelah ditelaah tidak masuk unsur pelanggaran yang bisa menjadi dasar untuk memecat perangkat desa. (Feryal).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Oi, gak boleh Copas, minta izin dulu