PERISTIWA DAN KRIMINALTERKINI

Polisi Turunkan Tim Tangkap Cari Empat Pelaku Penganiayaan Seorang Pria di Sunset Land

 

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili S.Tr.k.,S.I.K. Dok RadarLombok

MATARAM, SIAR POST | Kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Pantai Sunset Land Kota Mataram saat ini telah diproses oleh Sat Reskrim Polresta Mataram, dan dalam status penyidikan. Namun sejumlah tersangka yang diduga melakukan penganiayaan tersebut masih dalam pencarian.

Kapolresta Mataram, melalui Kasat Reskrim AKP Regi Halili S.Tr.k.,S.I.K., saat dikonfirmasi, Senin (10/3/2025), mengatakan, bahwa saat ini kasus tersebut telah diproses dan naik sidik. Pihaknya juga telah melayangkan surat panggilan kepada para pelaku.

BACA JUGA : Kasus Penganiayaan di Sunset Land, Polresta Mataram Dianggap Lamban Tangani, Korban Lapor Ke Kapolri

“Kami sudah melayangkan surat panggilan pertama dan kedua, tentunya saat ini kita sedang mencari terduga pelaku untuk diperiksa, namun pelaku tidak datang,” ujar Regi.

Karena pelaku tidak kooperatif, pihaknya telah membuat surat perintah untuk membawa empat orang terduga pelaku tersebut.

“Per hari ini buser atau tim tangkap Polresta Mataram lagi mencari empat orang terduga pelaku penganiayaan tersebut,” Terang Regi.

Mantan Karyawan PT Amman Sebut Perusahaan Abaikan Warga Lokal dan Terima Pekerja Dari Luar Diam-diam

Sebelumnya Kasus tindak pidana penganiayaan yang dialami seorang pria yakni Bukran Efendi di Sunset Land, Mataram, terjadi pada 13 November 2024. Meski telah berstatus penyidikan, pihak kepolisian belum menangkap para terduga pelaku.

Kasus ini bermula ketika korban Bukran Efendi menghadiri rapat koordinasi di Hotel Golden Place, Mataram. Usai rapat, ia diajak oleh Rina, istri terlapor Subandi, untuk mencari makanan bersama dua temannya. Mereka kemudian menuju Sunset Land, Jl. Lingkar Selatan, Mataram.

Namun, setibanya di lokasi, Subandi dan empat orang temannya langsung menyerang korban. Korban dipukul menggunakan tangan mengepal, siku, serta ditendang berkali-kali. Tidak hanya itu, korban bahkan dibawa paksa ke kantor debt collector PT. LNI tempat Subandi bekerja di Desa Mantang, Lombok Tengah, dan kembali dianiaya di sana.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lebam dan luka sobek di beberapa bagian tubuhnya.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Mataram.

Terpisah, menurut kuasa hukum korban yakni Irpan, penyidik mengaku kesulitan memanggil saksi karena mereka tidak mau hadir. Namun, Irpan menilai alasan tersebut tidak dapat diterima.

BACA JUGA : AFJ Sumbawa Barat Minta Gubernur NTB Tegas Tidak Berikan Rekomendasi PT AMMAN Relaksasi Pengiriman Konsentrat

“Jika saksi tidak hadir, polisi punya kewenangan untuk menjemput paksa. Tapi, ini justru tidak dilakukan. Selain itu, penyidik berdalih kasus sudah diserahkan ke buser untuk mencari pelaku, sementara mereka hanya menunggu di kantor,” tegasnya.

Lebih lanjut, Irpan mengungkapkan bahwa penyidik sempat menyatakan terlapor berada di NTT, padahal faktanya terlapor ada di Lombok Tengah dan bahkan telah ditemui oleh pihak korban. Namun, saat informasi keberadaan terlapor disampaikan ke penyidik, tidak ada tindakan yang dilakukan.

Pewarta : Edo MH
Redaktur : Feryal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *