SUMBAWA BARAT, SIAR POST | Penanganan kasus dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen dalam proyek pembebasan lahan Jalan Senayan–Lamusung memasuki babak baru.
Polres Sumbawa Barat menyatakan siap menggelar gelar perkara, namun sikap bungkam pihak appraisal justru semakin menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik.
Appraisal yang ditunjuk, Muhammad Jan, SE., M.Ak., MAPPI, hingga kini belum memberikan klarifikasi apa pun terkait hasil perhitungan nilai lahan.
Bahkan, ketika dikonfirmasi oleh media, baik secara langsung maupun melalui perwakilannya, tidak ada respons—apalagi bukti dokumen resmi yang ditunjukkan ke publik.
Padahal, menurut Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumbawa Barat, Sahril, ST, seluruh nilai harga lahan dalam proyek ini sepenuhnya ditentukan oleh appraisal.
BACA JUGA : Aliansi PPS Sumbawa Panaskan Mesin Perjuangan: Ribuan Massa Siap Turun Aksi Serentak
“Soal harga, itu kewenangan penuh appraisal. Jadi kalau mau tahu lebih detail, silakan tanya langsung ke mereka,” ujarnya dikutip dari media Zonamerah, Senin, (26 Mei 2025).
Sikap diam appraisal ini justru semakin memperkuat dugaan adanya ketimpangan dan praktik tidak wajar dalam penetapan harga tanah yang menimbulkan kerugian bagi sejumlah pihak.
Bahkan, pelapor kasus ini menilai telah terjadi ketidakwajaran, ketertutupan informasi, hingga dugaan pemalsuan dokumen dan penipuan dalam proses ganti rugi.
Menanggapi hal ini, Kasat Reskrim Polres Sumbawa Barat, IPTU Kadek Swadaya Atmaja, menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan gelar perkara ke Polda NTB.
“Kami menunggu arahan. Kalau gelar perkara dilakukan di Polres, kami siap. Kalau diarahkan ke Polda, kami juga siap hadir dengan seluruh dokumen hasil penyelidikan,” tegas IPTU Kadek saat ditemui di ruang kerjanya, Senin lalu.
BACA JUGA : Buntut Kasus Mafia Tanah di Sekongkang, Kejari KSB Digugat Balik Ke Praperadilan: Tuding Langgar HAM dan UU
Proses penyelidikan telah melibatkan sejumlah pihak mulai dari pelapor, Dinas PU, hingga saksi-saksi terkait.
Saat ini penyidik tengah mendalami berbagai bukti yang diduga mengarah pada penggelapan dan manipulasi data dalam proses pembebasan lahan proyek strategis tersebut.
Sikap tidak kooperatif dari appraisal dinilai mencederai prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam proyek pembangunan infrastruktur publik.
Masyarakat pun mendesak agar aparat penegak hukum segera menuntaskan kasus ini dan memastikan seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban.
Redaksi____