Lombok Barat, SIARPOST |
Proses tender ulang proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Lombok Barat kembali memantik polemik tajam.
Koalisi untuk Transparansi Nusa Tenggara Barat (KUAT NTB) menyatakan akan melaporkan panitia tender ke Polda NTB atas dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Ketua KUAT NTB, Mursidin, SH, menilai bahwa proses tender ini tidak hanya tidak transparan, tetapi juga mengarah pada dugaan permainan kotor yang sarat kepentingan.
“Kami memiliki cukup bukti bahwa proses tender ini tidak sesuai aturan. Hari Jumat kami akan resmi laporkan ini ke Polda,” tegasnya, Selasa (9/7).
Menurut Mursidin, salah satu pelanggaran serius yang ditemukan adalah munculnya penambahan jenis barang dalam dokumen lelang pada saat tender ulang.
“Padahal, secara aturan, tender ulang tidak boleh mengubah syarat atau menambah komponen baru. Ini preseden buruk bagi ULP, Pokja, dan PPK,” imbuhnya.
Kritik senada juga datang dari Gabungan Aktivis Lombok Barat. Salah satu aktivis, Asmuni, menyoroti adanya syarat tambahan dalam tender ulang yang dinilai mengarah pada pemenangan satu pihak tertentu.
“Ini bukan sekadar kejanggalan, ini indikasi pengkondisian. Syarat tambahan itu mengarah kuat ke distributor pipa bermerk RCA yang kabarnya dikuasai pengusaha berinisial OA. Ini jelas mencurigakan dan berpotensi melanggar hukum,” tegas Asmuni.
Ia menambahkan bahwa langkah panitia yang dinilai menyimpang dari prinsip good governance telah mencederai transparansi dan akuntabilitas pengadaan.
“Kalau betul diarahkan ke satu penyedia, maka itu bentuk pengkhianatan terhadap publik dan potensi pelanggaran hukum,” pungkasnya.
KUAT NTB dan sejumlah aktivis mendesak aparat penegak hukum dan lembaga pengawas, termasuk Inspektorat dan KPK, untuk turun tangan menyelidiki proses pengadaan yang dinilai telah ‘dikunci’ sedemikian rupa untuk menguntungkan kelompok tertentu.
Sampai berita ini ditayangkan, pihak ULP, Pokja, dan PPK Kabupaten Lombok Barat belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan rekayasa dan keberpihakan dalam proses tender ulang proyek SPAM tersebut.
Redaksi____