Lombok Utara, SIARPOST– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Utara kembali menggencarkan operasi pemberantasan peredaran rokok ilegal dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025.
Dalam operasi gabungan yang dilaksanakan secara serentak pada Kamis (10/7/2025) di dua kecamatan, yakni Pemenang dan Kayangan, petugas berhasil menyita total 14.660 batang rokok tanpa pita cukai dan 3.280 gram tembakau iris (TIS) ilegal.
BACA JUGA : Geger di Bima! Suami Grebek Istri Berstatus ASN Bersama Pria Lain, Lapor Polisi soal Dugaan Persetubuhan
Di Kecamatan Pemenang, tim gabungan yang terdiri dari unsur Satpol PP, TNI, Polri, Bea Cukai Mataram, Dinas Kominfo, bagian hukum, dan perangkat daerah lainnya menemukan 2.500 batang rokok ilegal dari berbagai merek seperti HD, Connext, dan Novem. Selain itu, turut diamankan 1.400 gram tembakau iris tanpa cukai.
Sementara di kecamatan Kayangan, operasi yang dipimpin langsung oleh Kasatpol PP, Totok Surya Saputra, menemukan 12.160 batang rokok ilegal dari sembilan merek, termasuk Manchester, Mocacino, IB, Oris, dan Mocalate, serta 1.880 gram tembakau iris.
Operasi ini digelar berdasarkan sejumlah dasar hukum, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, dan Keputusan Bupati Lombok Utara Nomor 177/09/pol pp/2025 tentang pembentukan tim pelaksana operasi pemberantasan cukai tembakau ilegal.
Kepala Satpol PP Lombok Utara, Totok Surya Saputra, menegaskan bahwa kegiatan ini adalah bentuk komitmen pemerintah dalam mendukung penegakan hukum dan perlindungan masyarakat.
BACA JUGA : Pemilik Biliar di Mataram Geram: Diduga Dipalak Oknum POBSI, Fun Match Diancam Batal
“Operasi ini merupakan langkah strategis untuk menekan peredaran rokok ilegal yang sangat merugikan negara dari sisi penerimaan cukai dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat,” ujar Totok.
Ia juga menambahkan bahwa sinergi antar-instansi sangat penting dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan.
“Kami sangat mengapresiasi keterlibatan semua unsur, mulai dari TNI, Polri, Bea Cukai, hingga OPD terkait. Ini menunjukkan keseriusan kita dalam menjaga ketertiban dan menegakkan regulasi,” tambahnya.
BACA JUGA : Tender SPAM Lombok Barat Diduga “Dikunci” untuk Pemenang Tertentu, KUAT NTB Siap Laporkan ULP-Pokja ke Polda
Totok juga mengimbau para pelaku usaha untuk tidak memperjualbelikan rokok tanpa cukai dan mengajak masyarakat turut serta dalam pengawasan.
“Masyarakat bisa melaporkan jika melihat adanya indikasi penjualan rokok ilegal di lingkungannya. Ini adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya.
Satpol PP memastikan kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk pengawasan dan pencegahan terhadap peredaran tembakau ilegal di wilayah Kabupaten Lombok Utara. ( Niss)