Sementara itu, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid menambahkan bahwa pengungkapan dua kasus di Masbagik ini adalah bagian dari total 32 kasus yang diungkap sepanjang Mei hingga Juli 2025 dengan barang bukti ganja mencapai 31,6 kilogram dan sabu 805,18 gram.
Polda NTB juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika agar NTB benar-benar bersih dari peredaran barang haram tersebut.
Redaksi___