Mataram, (SIAR POST) | Publik kini bertanya-tanya: siapa sebenarnya “Bos besar” yang mengundang Kompol I Made Yogi ke Gili Trawangan?.
Pertanyaan ini menyeruak pasca terungkapnya tragedi kematian Brigadir Muhammad Nurhadi di sebuah villa mewah yang disewa untuk liburan bersama.
Belum tuntas perkara penganiayaan yang menewaskan anggota Propam Polda NTB itu, kini muncul teka-teki lebih besar: siapa dalang di balik keberangkatan penuh misteri ini?
Menurut pengacara Kompol Yogi, Hijrat Prayitno, kliennya ke Gili bukan tanpa sebab. Ia menyebutkan bahwa Kompol Yogi datang ke Gili atas permintaan seorang “Bos”, yang hingga kini identitasnya belum dibuka ke publik.
BACA JUGA : Geger di Bima! Suami Grebek Istri Berstatus ASN Bersama Pria Lain, Lapor Polisi soal Dugaan Persetubuhan
“Ada bos yang mengundang,” ujarnya tanpa merinci siapa bos tersebut dan dari mana ia berasal.
Misteri kian dalam. Kompol Yogi, yang kemudian menyewa seorang perempuan bernama Misri Puspitasari untuk menemaninya selama berada di Villa Tekek, sempat mengatur seluruh rangkaian perjalanan itu bersama Brigadir Nurhadi.
Disebutkan, Brigadir Nurhadi bahkan yang memesan penginapan. Namun tragis, ia ditemukan tewas dengan luka kekerasan di leher, seperti diungkap hasil visum.
BACA JUGA : Viral! Makanan Gratis Anak Sekolah di Lombok Cuma Tempe dan Nasi Keras: ‘Empat Sehatnya Mana?
Sementara itu, Kejati NTB menolak berkas perkara dari Polda NTB dengan alasan berkas tidak memuat secara jelas motif dan benang merah kasus pembunuhan.
Jaksa menyentil penyidik karena gagal menjelaskan siapa sebenarnya pelaku utama dan motif di balik kematian Nurhadi.
Lalu publik pun bertanya:
Siapa bos yang punya kuasa mengundang seorang Kompol ke Gili untuk sebuah “liburan”?
Apakah ini sekadar tamasya pribadi atau bagian dari skenario yang lebih gelap?
Mengapa sampai perlu menyewa perempuan penghibur untuk menemani?
Dan apakah kematian Brigadir Nurhadi adalah kecelakaan… atau sebuah penghilangan terencana?
Hingga kini, pihak penyidik belum mengungkap siapa sosok bos yang dimaksud Hijrat pengacara Kompol Yogi. Apakah dia pejabat, tokoh bisnis, atau seseorang dari lingkar dalam kepolisian? Jawabannya masih kabur, namun masyarakat mendesak agar fakta ini tidak ditutup-tutupi.
Kasus ini bukan sekadar tentang pelanggaran etik, tapi bisa saja mengarah pada pembunuhan berencana, seperti disinggung Kejati NTB yang mempertimbangkan penerapan Pasal 340 KUHP.
BACA JUGA : Tender SPAM Lombok Barat Diduga “Dikunci” untuk Pemenang Tertentu, KUAT NTB Siap Laporkan ULP-Pokja ke Polda
Jika benar ada “bos besar” di balik tragedi ini, maka pertanyaan publik berikutnya adalah:
Apakah hukum cukup kuat untuk menjerat mereka yang berada di balik layar?
Editor: SIARPOST Newsroom
Kontak Redaksi : siarpost@gmail.
Instagram: @siarpost | FB: SiarPost