banner 728x250

Dugaan Korupsi Anggaran 51 PKBM Fiktif di Bima: Kejari Terbitkan Surat Perintah Investigasi

banner 120x600
banner 468x60

Bima, SIARPOST – Dugaan skandal korupsi dana pendidikan di Kabupaten Bima kian mencuat ke permukaan. Setelah Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badko Bali-Nusa Tenggara resmi melaporkan keberadaan 51 Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) fiktif, kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima memberikan respon tegas.

Dalam surat resmi bernomor B-3124/N.2.14/Fd.1/09/2025 yang diteken Kepala Kejari Bima, Ahmad Hajar Zunaidi pada 10 September 2025, ditegaskan bahwa laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Perintah Tugas Investigasi.

banner 325x300

BACA JUGA : Geger di Bima! Suami Grebek Istri Berstatus ASN Bersama Pria Lain, Lapor Polisi soal Dugaan Persetubuhan

Langkah ini dimaksudkan untuk mengumpulkan data dan informasi terkait dugaan penyimpangan serta tindak pidana korupsi dana pendidikan.

“Sehubungan dengan laporan pengaduan saudara atas dugaan tindak pidana korupsi 51 PKBM fiktif di Kabupaten Bima, telah ditindaklanjuti dengan penerbitan surat perintah tugas untuk melakukan investigasi,” tulis Kejari Bima dalam surat yang ditujukan kepada HMI Badko Bali-Nusra.

Ketua Bidang Hukum dan HAM HMI Badko Bali-Nusra, A. Rivaldi Pulungan, SH, mengungkapkan pihaknya menemukan 51 PKBM yang diduga hanya menjadi “proyek di atas kertas”.



Lembaga pendidikan nonformal yang seharusnya membantu warga kurang mampu itu justru disebut menerima kucuran anggaran hingga ratusan juta rupiah, meski keberadaannya di lapangan diragukan.

“Banyak PKBM itu tidak pernah menjalankan kegiatan pendidikan sebagaimana mestinya. Dana negara yang seharusnya dipakai untuk rakyat justru diduga dikorupsi oleh mafia pendidikan,” tegas Rivaldi.

Dalam laporan yang diserahkan ke Kejati NTB, tiga PKBM yang paling mencurigakan adalah PKBM La Peke, PKBM Oi Jangka, dan PKBM Pantai Poja. HMI meminta ketiganya segera dipanggil dan diperiksa.

BACA JUGA : Polisi Temukan Bercak Darah di TKP Penemuan Mayat Pantai Nipah, Tes DNA Jadi Kunci Ungkap Pelaku

Masyarakat Bima kini menaruh harapan besar pada aparat hukum. Pasalnya, keberadaan PKBM sejatinya adalah solusi bagi warga yang tak bisa mengakses sekolah formal. Bila benar ada manipulasi, hal ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap hak pendidikan rakyat kecil.

Rivaldi menegaskan, jika Kejari dan Kejati NTB tidak serius mengusut skandal ini, pihaknya siap membawa kasus tersebut ke Kejaksaan Agung atau bahkan KPK RI. “Negara tidak boleh kalah oleh mafia pendidikan,” ujarnya.

Dengan keluarnya surat perintah investigasi dari Kejari Bima, publik kini menunggu pembuktian: apakah benar ada 51 PKBM fiktif yang menggerogoti dana pendidikan di Bima? Atau laporan ini akan berakhir tanpa kepastian hukum?

Satu hal yang pasti, skandal PKBM fiktif ini telah menjadi sorotan publik dan akan menjadi ujian besar integritas penegakan hukum di Nusa Tenggara Barat.

Redaksi | SIAR POST

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *