Mataram, SIARPOST – Dugaan praktik korupsi kembali menyeruak di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB.
Sorotan tajam datang dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) NTB yang mengungkap adanya indikasi gratifikasi dan pengaturan dalam proyek pengadaan alat peraga pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2025.
MAKI NTB menyebut telah mengantongi tiga nama oknum yang diduga kuat menjadi aktor utama dalam praktik gratifikasi tersebut.
BACA JUGA : Polairud Polda NTB Jaga Ketat Pantai Cemare, Wisatawan Kini Makin Nyaman
Ironisnya, ketiganya bukan pejabat dinas, melainkan orang-orang yang disebut memiliki kedekatan dengan lingkar kekuasaan saat ini.
“Sejak program pengadaan disosialisasikan di tingkat nasional, tiga orang ini sudah bergerak. Mereka pergi ke Jakarta, Jogja, dan Surabaya, menemui pabrikan dan supplier. Mereka yang mengatur siapa yang mendapat proyek dan diduga mengatur cashback 30 persen,” ungkap Heru, Ketua MAKI NTB, saat menggelar konferensi pers di Lombok Barat, Senin (15/9/2025).
Menurut hasil investigasi, cashback miliaran rupiah itu sebagian besar sudah cair. Sekitar 80 persen dana disebut sudah mengalir dalam bentuk tunai. Uang tersebut ditarik dari bank di luar NTB lalu masuk ke Mataram.
“Kami punya bukti. Salah satunya, kehadiran pihak vendor di salah satu hotel di Mataram. Mereka datang bukan hanya untuk menginap, tapi untuk menyerahkan cashback miliaran tersebut,” jelas Heru.
Heru menegaskan, MAKI tidak main-main. Para kepala sekolah diminta menolak peralatan yang tidak sesuai kebutuhan.
“Jangan sampai kepala sekolah jadi korban. Kami sudah identifikasi orang-orang ini satu per satu. Tinggal tunggu waktu, semua akan kami laporkan,” tambahnya.
BACA JUGA : Harga LPG 3 Kg di Empang Hingga Rp35 Ribu, Warga Minta Pangkalan Ditindak
Kronologi Kasus
Dana DAK pendidikan SMK NTB tahun 2025 mencapai Rp 39,266 miliar. Dana itu dialokasikan untuk 30 bidang kejuruan di 11 SMK penerima, dengan rata-rata Rp 1,5 miliar per jurusan.
Sesuai petunjuk teknis (juknis), Rencana Anggaran Biaya (RAB) seharusnya disusun sekolah berdasarkan kebutuhan masing-masing. Namun, MAKI menemukan RAB justru dibuat oleh vendor, lalu dipaksakan ke sekolah.
“Ini jelas cacat dari hulu. Kalau dari atas sudah kotor, hilirnya pasti bermasalah,” ujar Heru.
MAKI menduga, permainan proyek ini rapi dan sistematis, bahkan sejak proses pengajuan RAB di pusat. Tidak hanya itu, cashback 30 persen dari setiap transaksi disebut sudah terealisasi hingga Rp 11,7 miliar.
Meski begitu, MAKI menegaskan tidak melihat keterlibatan langsung Kabid SMK maupun Kadis Dikbud NTB dalam kasus ini.
Sebelumnya, pihak Dinas Dikbud NTB mencoba meredam isu tersebut. Kabid SMK Dikbud NTB, Supriadi yang diwawancarai, Sabtu (13/9/2025) menyebut proses penyusunan kebutuhan alat peraga tetap dilakukan oleh sekolah bersama tim sesuai juknis.
“Sekolah menyusun kebutuhan, lalu dipresentasikan. Kemudian diserahkan ke PPK untuk dibelikan melalui e-purchasing. Selama proses, PPK berkomunikasi dengan pihak sekolah jika ada kendala,” jelasnya.