banner 728x250

UD Uma Garo Klarifikasi Soal Jual LPG 3 Kg di Atas HET, Tegaskan Bukan Pangkalan Nakal dan Salah Disebut Dalam Berita

Jadid pemilik pangkalan UD Uma Garo saat memberikan klarifikasi resmi ke kantor Desa setempat. Dok Edo MH

banner 120x600
banner 468x60

Sumbawa, SIARPOST – Pemilik pangkalan LPG UD Uma Garo yang berlokasi di Desa Pamanto, Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa, akhirnya angkat bicara terkait pemberitaan yang menyebut pangkalannya menjual LPG 3 kg di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Dalam klarifikasi resminya, pemilik UD Uma Garo, Jadid menegaskan bahwa bukan pangkalannya yang menjual gas melon bersubsidi dengan harga Rp25 ribu hingga Rp45 ribu per tabung, melainkan pangkalan lain bernama UD Yasmin.

banner 325x300

BACA JUGA : Harga LPG 3 Kg di Empang Hingga Rp35 Ribu, Warga Minta Pangkalan Ditindak

“Kami luruskan, pangkalan kami tidak pernah menjual di atas HET. Yang viral itu sebenarnya UD Yasmin. Karena lokasi pangkalan kami berdekatan, masyarakat mengira itu pangkalan Uma Garo. Kami sudah sampaikan klarifikasi resmi ke pihak desa dan Dinas Koperindag,” tegasnya, Selasa (16/9/2025).

Ia menjelaskan, untuk menghindari kesalahpahaman lebih lanjut, pihaknya langsung mendatangi pemerintah desa serta Dinas Koperindag Sumbawa guna memberikan klarifikasi resmi.

Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperindag Sumbawa, Salbiyah Andriani, membenarkan adanya miskomunikasi saat sidak dan pemberitaan awal.

“Kami tadi ke kantor agen LPG yang di Sumbawa. Memang ada miskomunikasi saat perekaman karena lokasi UD Yasmin dan UD Uma Garo berdampingan. Jadi papan nama kios Uma Garo terlihat dekat dengan UD Yasmin,” jelasnya.

Sebelumnya, kasus penyelewengan LPG 3 kg di Kecamatan Empang sempat memanas. Satgas LPG bersama aparat TNI-Polri, Camat Empang, dan Dinas Koperindag menemukan adanya penjualan gas bersubsidi jauh di atas HET, bahkan disalurkan ke pengecer.

Akibat pelanggaran itu, agen resmi PT Raffa Cahaya Gas mencabut izin usaha pangkalan UD Yasmin melalui surat resmi yang ditandatangani Direktur PT Raffa Cahaya Gas, Farzan, pada 15 September 2025.

BACA JUGA : Usai Penemuan Ulat di Makanan Program MBG, Siswa SMP di Sumbawa Keluhkan Rasa Hambar

Dengan adanya klarifikasi ini, pemilik UD Uma Garo berharap masyarakat tidak lagi salah paham. Ia menegaskan tetap berkomitmen melayani warga sekitar dengan harga sesuai HET yang ditetapkan pemerintah.

“Kami akan terus menjaga kepercayaan masyarakat. Gas subsidi ini memang diperuntukkan bagi warga yang berhak, bukan untuk diperjualbelikan dengan harga tinggi,” pungkasnya.

Dinas Koperindag mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima informasi serta tidak segan melaporkan jika ada pangkalan yang benar-benar melanggar aturan melalui layanan Lapor Gas atau satgas kabupaten.

Pewarta : Edo | Editor : Feryal

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *