MATARAM, SIAR POST — Polemik dugaan penggelapan satu unit ambulans milik Desa Bagik Polak, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat, kini memasuki babak baru. Setelah sebelumnya melayangkan laporan resmi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram pada 11 November 2025, warga kini mengirimkan surat pengaduan langsung kepada Inspektur Pengawasan Kejaksaan Agung (Jamwas Kejagung) di Jakarta.
Langkah ini ditempuh lantaran warga mengaku belum mendapatkan kejelasan perkembangan laporan mereka di Kejari Mataram.
Dalam surat tertanggal 8 Desember 2025 yang ditandatangani salah satu pelapor, Mubrie Andrian, warga meminta Jamwas Kejagung melakukan monitoring dan pengawasan atas laporan dugaan penggelapan ambulans desa yang mereka sampaikan sebelumnya.
“Karena sampai saat ini kami belum memperoleh kejelasan terkait laporan itu,” tulis warga dalam surat tersebut.
Warga juga melampirkan bukti-bukti laporan yang telah dikirim ke Kejari Mataram, termasuk dokumen pendukung dan kontak pelapor untuk memudahkan komunikasi lanjutan.
Sebelumnya, empat warga Bagik Polak, Drs. H. Paharudin, Ahmad Muzari, S.Pd., Mubrie Andrian, dan Murpain mengajukan laporan resmi ke Kejari Mataram.
Mereka meminta Kejaksaan menelusuri keberadaan ambulans desa berpelat DR 9113, Isuzu tahun 2011, yang tercatat di BAPPENDA NTB sebagai aset Pemerintah Desa Bagik Polak.
Dalam laporan tiga halaman tersebut, warga menyebut ambulans itu sudah tidak terlihat dalam pelayanan publik sejak tahun 2019. Bahkan menurut keterangan masyarakat, kendaraan itu diduga telah:
Berada di luar penguasaan pemerintah desa,
Diubah warna dan bentuknya,
Digunakan oleh seseorang bernama Hariadi,
Sehingga sulit dikenali lagi sebagai ambulans desa.
Warga juga mengungkap bahwa oknum mantan kepala desa yang kini sedang menjalani penahanan dalam perkara lain di Kejari Mataram disebut-sebut mengetahui keberadaan kendaraan tersebut.
Upaya klarifikasi lewat musyawarah desa pada 7 November 2025 tidak membuahkan solusi. Warga menyebut pihak yang diduga menguasai kendaraan menolak menunjukkan dokumen resmi terkait ambulans tersebut.
Beberapa dokumen yang turut dilampirkan oleh warga dalam laporan ke kejaksaan antara lain:
Print-out data BAPPENDA NTB terkait kepemilikan kendaraan,
Notulen hasil musyawarah desa,
Bukti foto dan keterangan saksi.
Dalam laporannya, warga meminta Kejari Mataram melakukan tiga langkah konkret:
- Verifikasi administratif status kepemilikan ambulans DR 9113 bersama BAPPENDA NTB, DPMD, dan Inspektorat Lombok Barat.
- Memeriksa pihak-pihak terkait untuk memastikan apakah ada pemindahtanganan tanpa prosedur resmi.
- Menindaklanjuti jika ditemukan unsur pidana, termasuk dugaan penggelapan atau penyalahgunaan aset publik.
Laporan itu juga ditembuskan ke berbagai pihak, mulai dari Bupati Lombok Barat hingga Kapolres Lombok Barat.
Selain menyurati Jamwas Kejagung, warga juga mengirim surat lanjutan ke Kepala Kejari Mataram pada 1 Desember 2025.
Mereka mempertanyakan perkembangan telaah laporan yang sebelumnya disampaikan, termasuk informasi dari petugas Kejari bernama Nigita yang pernah menerima kedatangan warga ketika menanyakan status laporan di meja depan Kejari.
“Melalui surat ini kami mohon memperoleh keterangan yang jelas,” tulis warga.














