Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said SH MH, menegaskan bahwa HK telah resmi ditahan selama 20 hari ke depan.
HK menyusul dua tersangka lain, IJU dan MNI, yang ditahan sejak 20 November 2025 setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.
Penyidik telah menyita lebih dari Rp 2 miliar, termasuk pengembalian dana dari 15 orang yang diduga ikut menerima aliran dana fee Pokir.
Redaksi | SIAR POST














