APD-NTB Siap Kepung Kantor Gubernur, Tuntut Pemerintah Tindak Tegas PT Shadana Arif Nusa

Laporan : Ihsan

Lombok Tengah, SIAR POST – Aliansi Peduli Demokrasi Nusa Tenggara Barat (APD-NTB) menyatakan siap mengepung Kantor Gubernur NTB sebagai bentuk protes keras terhadap dugaan sikap pemerintah provinsi yang tidak berpihak kepada masyarakat, khususnya terkait keberadaan PT Shadana Arif Nusa di wilayah Kecamatan Praya Barat dan Praya Barat Daya.

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB berkomitmen memberikan kepastian hasil kajian setelah APD-NTB menggelar aksi pada November lalu. Bahkan Sekretaris LHK NTB menjanjikan akan menyampaikan hasil diskusi bersama APD-NTB sesuai tuntutan masyarakat.

Namun hingga hari ini, tidak ada satu pun kepastian yang diberikan—baik secara lisan maupun tertulis. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa LHK NTB dan Gubernur NTB telah mengabaikan bahkan mengkhianati rakyatnya sendiri.

Sekertaris APD-NTB, Ahmad Halim, menegaskan bahwa keberadaan PT Shadana Arif Nusa diduga kuat tidak memiliki Izin Usaha (NIB) untuk beroperasi di wilayah tersebut. “Jika pemerintah provinsi memang serius menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini, kajian tidak mungkin memakan waktu hingga satu bulan tanpa hasil apa pun,” tegas Halim.

APD-NTB menilai pemerintah provinsi terkesan melindungi perusahaan tersebut. Padahal, selama dua bulan terakhir APD-NTB telah mengawal kasus ini melalui berbagai proses, mulai dari hearing dengan KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) Lombok Tengah hingga rapat dengan DPRD Lombok TTengah

Bahkan DPRD Lombok Tengah telah mengeluarkan rekomendasi resmi agar PT Shadana Arif Nusa dihentikan sementara sampai perusahaan dapat menunjukkan dokumen NIB. Namun perusahaan tersebut tetap beroperasi, dan pemerintah provinsi tidak mengambil langkah tegas.

Kekecewaan publik semakin memuncak ketika aksi lanjutan yang dilakukan bulan lalu di Kantor Gubernur NTB tidak ditindaklanjuti secara serius. Informasi terbaru menunjukkan bahwa Komisi II DPRD NTB telah mengkaji tuntutan APD-NTB untuk mencabut izin PT Shadana Arif Nusa secara objektif, dengan melibatkan DLHK NTB dan manajemen perusahaan.

Ketua Komisi II DPRD NTB, Lalu Pelita Putra, menyatakan pihaknya membutuhkan waktu untuk rapat internal sebelum mengambil sikap resmi, dan hasilnya akan disampaikan kepada pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti bersama pemerintah daerah.

APD-NTB juga telah memberi batas waktu hingga 10 Desember 2025 bagi perusahaan untuk menghentikan seluruh aktivitasnya. “Tidak ada tawar, kita usir saja,” anbermasalah

Aksi pengepungan Kantor Gubernur NTB dijadikan sebagai bentuk perlawanan rakyat terhadap dugaan pembiaran pemerintah terhadap aktivitas perusahaan yang dianggap bermasalah.

Hingga berita ini naik, pihak terkait belum memberikan klarifikasi.

Redaksi | SIAR POST

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *