‎Kopi Robusta Rinjani Lombok Utara Segera Didaftarkan IG: Langkah Besar Mengunci Identitas dan Harga Jual Petani



‎Lombok utara SIARPOST — Upaya panjang petani kopi di Lombok Utara untuk mendapatkan pengakuan resmi atas identitas kopi lokal mereka akhirnya memasuki babak krusial. Pemerintah Kabupaten Lombok Utara memastikan bahwa sertifikat Indikasi Geografis (IG) untuk Kopi Robusta Rinjani Lombok Utara akan mulai diajukan ke Kanwil Kementerian Hukum NTB pada Jumat lusa.

‎Kepala Dinas Pertanian, Tresnahadi, menegaskan bahwa pengajuan IG ini bukan sekadar formalitas, tetapi strategi perlindungan jangka panjang agar kopi khas Lombok Utara tidak diklaim daerah lain dan memiliki daya saing lebih tinggi di pasar.

‎“Ini ikhtiar kita untuk memberikan kepastian kepada para petani. Dengan IG, kopi Rombusta Rinjani Lombok Utara resmi tercatat di Kementerian Hukum Republik Indonesia. Artinya, identitasnya terlindungi dan pemasarannya lebih terjamin,” ujar Tresnahadi setelah membuka Rapat Koordinasi MPIG, Rabu.

‎Dalam rapat tersebut, terungkap bahwa sejumlah dokumen persyaratan masih harus disempurnakan, terutama deskripsi kopi IG, struktur organisasi MPIG, dan beberapa rekomendasi administratif.

‎Meski demikian, Tresnahadi menegaskan bahwa kekurangan kecil itu tidak menghambat langkah pendaftaran.

‎“Secara umum dokumen deskripsi sudah hampir lengkap. Kurang sedikit saja. Yang penting kita daftarkan dulu hari Jumat. Syarat yang kurang nanti bisa kita lengkapi sambil berjalan,” jelasnya.

‎MPIG (Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis) yang anggotanya terdiri dari petani dan pelaku usaha kopi juga diminta segera merampungkan struktur organisasi sebagai salah satu berkas wajib sebelum diterbitkan SK Bupati.

‎Tresnahadi mengungkapkan bahwa Lombok Utara memiliki sekitar 1.400 hektare lahan kopi Rombusta. Luasan itu menjadi alasan kuat mengapa perlindungan hukum diperlukan.

‎“Petani kita banyak, dan mereka harus merasa aman dalam memproduksi dan memasarkan kopi. Dengan IG, tidak ada lagi ruang bagi pihak lain untuk mengklaim kopi kita sebagai produk mereka,” tegasnya.

‎Setelah pengajuan di Kanwil NTB, dokumen akan diverifikasi. Jika lolos, berkas dilanjutkan ke Kementerian Hukum RI untuk pemeriksaan lebih rinci, termasuk pembentukan Pokja yang akan melakukan verifikasi lapangan.

‎“Kami tidak bisa memastikan berapa lama prosesnya di pusat, tapi semakin cepat semakin baik. Yang jelas, semua persyaratan terus kita lengkapi,” kata Tresnahadi.

‎Dibalik proses ini, ada cerita lama. Para kelompok tani kopi sejatinya sudah meminta pemerintah mengurus sertifikat IG sejak 2023. Namun, persoalan anggaran membuat pengajuan baru bisa dimulai tahun ini.

‎“Permohonannya sudah ada sejak 2023. Tahun ini kami anggarkan dan bisa kita laksanakan. Alhamdulillah akhirnya bisa kita daftarkan,” tutupnya.(Niss)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *