Lombok Utara, SIARPOST — Angin segar menyapa ribuan tenaga Non ASN di Kabupaten Lombok Utara. Pemerintah pusat akhirnya memberikan persetujuan resmi bagi Pemkab KLU untuk melanjutkan proses usul formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kepastian itu disampaikan langsung oleh Bupati Lombok Utara, Dr. H. Najmul Akhyar, SH., MH., usai melakukan kunjungan kerja ke Kementerian PAN-RB,Kamis 11/12/2025
Persetujuan diberikan setelah Kemenpan RB menuntaskan penelaahan terhadap kesiapan administrasi dan kebutuhan tenaga Pemerintah Kabupaten Lombok Utara. Tak ingin kehilangan momentum, Pemkab KLU langsung merampungkan seluruh pengusulan formasi pada hari yang sama.
Dari tahap pemetaan awal, tercatat 2.515 pegawai Non ASN memenuhi syarat untuk diusulkan. Namun setelah pemeriksaan mendalam oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), jumlah final peserta yang masuk daftar usulan naik menjadi 2.532 orang.
Melalui arahan teknis BKN dalam pertemuan virtual, seluruh calon PPPK Paruh Waktu diminta segera melengkapi dua dokumen utama: SKCK dan Surat Keterangan Sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah. BKN menegaskan bahwa seluruh tahapan administrasi memiliki batas waktu yang ketat dan wajib dipenuhi.
Bupati Najmul memastikan bahwa data Non ASN KLU telah diverifikasi penuh oleh BKN, yang berarti portal resmi pengusulan kini siap dibuka untuk tahap berikutnya.
“Validasi data sudah tuntas. Sekarang kita tinggal menunggu kelengkapan administrasi dari para pegawai yang masuk daftar usul,” ujar Najmul.
Demi mempercepat proses, Bupati Najmul mengambil langkah cepat dengan meminta Polres Lombok Utara membuka layanan SKCK pada akhir pekan. Kebijakan ini dibuat agar para pegawai Non ASN tidak terhambat oleh waktu pelayanan.
“Harapannya, tidak ada satu pun yang tertinggal hanya karena kendala pengurusan dokumen. Semua harus bisa bergerak cepat,” tegasnya.
Dengan persetujuan pemerintah pusat dan kesiapan daerah, proses menuju pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Lombok Utara kini berada di jalur yang semakin pasti membawa harapan baru bagi ribuan tenaga Non ASN yang telah lama menantikan kepastian status mereka.(Niss)














