Status Kasus Dugaan Penganiayaan Anggota DPRD Sumbawa Naik Penyidikan, Gelar Perkara Siap Tetapkan Tersangka

Lombok, SIAR POST — Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) resmi meningkatkan status penanganan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan sesama anggota DPRD Sumbawa dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Langkah ini diambil setelah upaya penyelesaian secara internal dan mediasi yang difasilitasi DPRD setempat dinyatakan buntu.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, menjelaskan bahwa keputusan menaikkan status perkara tersebut dilakukan melalui gelar perkara setelah penyidik memeriksa sedikitnya 15 orang saksi.

“Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan menyimpulkan bahwa perkara ini layak ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” ujar Kombes Pol Syarif Hidayat, Kamis (11/12/2025).

Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan yang terjadi di Kantor Biro Ekonomi, dengan korban berinisial GH, anggota DPRD Sumbawa dari Fraksi Golkar. Peristiwa tersebut sempat viral di media sosial dan dilaporkan langsung oleh korban ke Polda NTB pada 22 Agustus 2025.

Syarif mengungkapkan, sebelum proses hukum berjalan lebih jauh, Polda NTB sempat menerima surat dari Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa pada 4 September 2025 yang meminta agar persoalan tersebut diselesaikan secara internal, mengingat pelapor dan terlapor sama-sama anggota DPRD.

Namun, permintaan tersebut ditolak oleh pelapor. Pada 29 September 2025, GH mengirimkan surat penegasan ke Polda NTB yang menyatakan keberatan atas intervensi Ketua DPRD dan meminta agar proses hukum tetap berjalan tanpa tekanan.

“Pelapor secara tegas meminta agar tidak ada intervensi dan kasus ini diproses sesuai hukum. Karena itu, laporan polisi resmi kami terbitkan pada 9 Oktober 2025,” jelas Syarif.

Dalam perkembangannya, penyidik kembali memberi ruang mediasi. Pada 1 Desember 2025, Polda NTB meminta keterangan tertulis dari Ketua DPRD Sumbawa terkait hasil upaya perdamaian. Jawaban yang diterima menyatakan tidak ada kesepakatan dan mediasi menemui jalan buntu.

“Penyidik sudah memberi waktu dan kesempatan yang cukup kepada kedua belah pihak. Tidak ada keberpihakan, tidak ada intervensi. Tapi karena tidak ada kesepakatan, dan kami juga punya batas waktu penanganan perkara, maka proses hukum harus dilanjutkan,” tegasnya.

Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa 15 saksi, termasuk dua staf Biro Ekonomi, Ketua DPRD Sumbawa, sejumlah anggota DPRD, serta saksi yang berada di lokasi kejadian saat peristiwa berlangsung.

Dengan naiknya status perkara ke tahap penyidikan, penyidik membuka kemungkinan adanya pemeriksaan tambahan dan gelar perkara lanjutan untuk penetapan tersangka.

“Nanti akan kami sampaikan perkembangan berikutnya. Yang jelas, saat ini statusnya sudah penyidikan,” kata Syarif.

Diketahui, terlapor dalam kasus ini adalah anggota DPRD Sumbawa dari Fraksi Gerindra berinisial AR, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap GH pada pertengahan tahun 2025.

Saat dimintai klarifikasi oleh media pada Jumat (12/12/2025) terkait naiknya status perkara ke tahap penyidikan, AR memilih irit bicara. Ia hanya menyatakan menghormati proses hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *