Tanpa PHK, Ribuan Pegawai di Lombok Utara Akhirnya Pegang SK

Lombok Utara SIARPOST— Kabar kejelasan status kerja akhirnya diterima ribuan pegawai non-ASN di Kabupaten Lombok Utara. Sebanyak 2.504 pegawai dipastikan tetap bekerja setelah pemerintah daerah menyerahkan Surat Keputusan (SK) sebagai dasar keberlanjutan tugas mereka.

Bupati Lombok Utara, Najmul Akhyar, menyebut penyerahan SK sengaja dilakukan secara simbolis di masjid. Bukan tanpa alasan, langkah itu diambil untuk memberikan ketenangan batin sekaligus menguatkan niat para pegawai agar bekerja lebih baik dan penuh tanggung jawab.

“Sebetulnya mereka sudah mulai bekerja, tapi penyerahan simbolis ini penting supaya mereka merasa tenang, tidak lagi dibayangi kekhawatiran dirumahkan,” ujar Najmul.

Ia menegaskan, dengan diterbitkannya SK tersebut, tidak ada pemutusan hubungan kerja. Bahkan bagi pegawai yang belum masuk dalam database, pemerintah daerah masih mengupayakan solusi agar tetap bisa bekerja.

“Tidak ada PHK. Tidak ada cerita dirumahkan. Yang non-database pun sedang kita ikhtiarkan agar tetap bisa bekerja,” tegasnya.

Najmul menjelaskan, saat ini para pegawai tersebut diarahkan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu. Ke depan, mereka diharapkan dapat diakomodasi menjadi P3K penuh, bahkan tidak menutup kemungkinan berstatus PNS jika regulasi memungkinkan.

“Untuk P3K paruh waktu ini kan sudah selesai, tinggal kerja saja. Saya berharap mereka bekerja dengan baik, karena dinamika aturan ke depan insyaallah membuka peluang yang lebih baik,” katanya.

Dengan jumlah mencapai 2.504 orang, kebijakan ini menjadi angin segar bagi ribuan pegawai yang sempat dihantui ketidakpastian. Pemerintah daerah menegaskan komitmennya menjaga stabilitas kerja sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.(Niss)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *