Sumbawa Barat, SIAR POST — Desakan publik agar aparat penegak hukum bekerja profesional kembali muncul di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum dinilai sudah berada di titik paling tipis, bahkan mendekati hilang, akibat sederet kasus besar di masa lalu yang tak kunjung jelas ujungnya.
Kondisi ini menjadi sorotan serius menyusul naiknya kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan mesin penggiling padi (combine harvester) melalui Pokok Pikiran (Pokir) DPRD KSB pada Dinas Pertanian tahun anggaran 2023–2025 ke tahap penyidikan.
Kasus ini diperkirakan menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 11,25 miliar.
Bagi publik KSB, perkara ini bukan sekadar kasus hukum biasa. Ia dipandang sebagai ujian nyata profesionalisme Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, terutama di bawah kepemimpinan Kajari KSB yang baru, Agung Pamungkas.
Sejumlah elemen masyarakat menilai, pesimisme publik terhadap penegakan hukum di KSB bukan muncul tanpa alasan. Banyak kasus sebelumnya yang dinilai memiliki potensi kuat kerugian negara, namun berhenti di tengah jalan dan tak pernah naik ke proses hukum yang jelas.
Akibatnya, muncul anggapan bahwa hukum di KSB tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Persepsi ini perlahan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
“Ini bukan sekadar soal satu kasus. Ini soal akumulasi kekecewaan publik terhadap penegakan hukum yang selama ini dianggap tidak pernah benar-benar menuntaskan perkara besar,” ujar Aktivitis Perempuan NTB asal KSB, Yuni Bourhany, Senin (19/1/2026).
Last Minute Warning untuk Kejari KSB
Yuni, secara tegas mengingatkan Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat agar tidak menyia-nyiakan sisa kepercayaan publik yang masih ada.
Menurutnya, situasi saat ini bisa disebut sebagai last minute warning bagi aparat penegak hukum di KSB.
“Kepercayaan publik itu sekarang sudah sangat tipis. Jangan sampai benar-benar hilang. Ini peringatan terakhir bagi Kejari KSB untuk menunjukkan bahwa hukum benar-benar ditegakkan secara profesional dan berpihak pada kebenaran,” tegas Yuni.
Ia menilai, publik kini menunggu pembuktian nyata, bukan sekadar pernyataan normatif. Penanganan kasus korupsi combine harvester harus menjadi titik balik untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.
Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat resmi meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan pengadaan dan penyaluran bantuan combine harvester melalui Pokir DPRD KSB ke tahap penyidikan.
Kajari KSB Agung Pamungkas menyatakan, peningkatan status perkara dilakukan setelah tim jaksa mengantongi dua alat bukti yang cukup, termasuk hasil penghitungan sementara kerugian keuangan negara yang mencapai sekitar Rp 11,25 miliar.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, kami berkesimpulan perkara ini layak ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk membuat terang dugaan perbuatan melawan hukum yang terjadi,” kata Agung dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/1).
Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sendiri telah diterbitkan sejak 7 Januari 2026.
Penyidikan kasus ini dilakukan secara terpisah untuk masing-masing tahun anggaran, yakni 2023, 2024, dan 2025.
Dalam proses penyelidikan sebelumnya, tim jaksa telah memeriksa sekitar 23 orang saksi dan mengamankan berbagai dokumen penting terkait mekanisme pengadaan, penyaluran, hingga pemanfaatan bantuan.
Selain itu, penyidik juga telah menerima tujuh unit mesin combine dari total 21 unit yang disalurkan kepada kelompok tani di KSB. Jumlah tersebut dipastikan masih akan bertambah.
“Langkah ini untuk mengamankan barang bukti dan mengantisipasi adanya pemindahtanganan atau pemindahan lokasi, terutama dari kelompok tani yang diduga fiktif,” jelas Agung.
Harapan dan Ujian Integritas Kajari Baru














