MATARAM, SIAR POST – Dugaan aliran dana pengawasan sebesar Rp30 juta per bulan dari PT Agro Wahana Bumi (AWB) kepada Kepala BKPH Tambora kembali memantik sorotan publik.
Namun Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi NTB mengaku belum mengetahui secara rinci soal dugaan tersebut.
Kabid Penegakan Hukum Dinas LHK NTB, melalui Penyidik Gakkum, Astan Wirya, SH, MH, mengatakan dirinya tidak memiliki informasi detail terkait aliran dana yang disebut-sebut telah berlangsung sejak 2023 itu.
“Terkait aliran dana Rp30 juta per bulan itu, saya tidak mengetahui seperti apa,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (26/1/2026).
Meski demikian, Astan mengakui pernah terlibat dalam proses penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait perlindungan dan pengamanan kawasan hutan di wilayah konsesi PT AWB.
“Pemegang izin memiliki hak dan kewajiban, salah satunya perlindungan dan pengamanan hutan. Saat itu disusun draft PKS perlindungan dan pengamanan kawasan hutan,” jelasnya.
Dalam PKS tersebut, kata Astan, diatur pula soal pembiayaan operasional kegiatan pengamanan. Namun, ia menegaskan bahwa penggunaan dan mekanisme penyaluran dana sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan.
“Yang paling tepat menjelaskan soal dana itu adalah pihak perusahaan. Apakah penyalurannya sesuai PKS atau di luar PKS, itu harus dijelaskan oleh PT AWB,” tegasnya.
Ia menyebut H. Herman, manajer operasional yang kini menjabat sebagai site manager PT AWB di Tambora, sebagai pihak yang paling mengetahui detail teknis penyaluran anggaran tersebut.
Di lapangan, dugaan aliran dana ini justru memperkuat kecurigaan masyarakat. Mereka mengklaim menemukan adanya nota kesepahaman (MoU) terkait dana pengawasan Rp30 juta per bulan, namun tidak melihat pengawasan nyata di kawasan hutan.
“Dana pengawasan ada MoU-nya, tapi illegal logging tetap terjadi. Pengawasan di lapangan hampir tidak terlihat,” ujar perwakilan masyarakat.
Kondisi itu memunculkan dugaan adanya relasi tidak sehat antara oknum pejabat, pelaku illegal logging, pembuka lahan ilegal, dan perusahaan pemegang izin.
“Kami menduga ada konspirasi. Ini berdasarkan temuan di lapangan,” tegas mereka.
Atas situasi tersebut, masyarakat mendesak Kapolres Dompu, Dandim, Kepala Dinas LHK NTB, hingga Gubernur NTB untuk turun tangan melakukan penelusuran menyeluruh.
Mereka juga meminta dilakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu serta evaluasi dan pencopotan Kepala BKPH Tambora.
“Selama kepemimpinannya, kami tidak melihat supremasi hukum dalam penanganan kasus lingkungan. Ini kegagalan nyata,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Agro Wahana Bumi dan BKPH Tambora belum memberikan pernyataan resmi atas dugaan tersebut.
Redaksi | SIAR POST














