Mataram, SIARPOST — Teka-teki penangkapan oknum polisi Polres Bima Kota yang ramai diperbincangkan di media sosial akhirnya mulai terkuak. Polda NTB memastikan telah menangkap seorang anggota Polres Bima Kota bersama istrinya terkait dugaan tindak pidana narkotika.
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj, S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi Senin (26/1/2026), menjelaskan bahwa proses penindakan dilakukan secara bertahap dan tidak seperti yang ramai dibicarakan di media sosial.
Roman mengungkapkan, pada Sabtu (24/1/2026), pihaknya melakukan upaya paksa berupa penggeledahan dan penangkapan di sebuah rumah yang diduga kuat berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika.
Namun saat itu, pemilik rumah yang merupakan anggota Polres Bima Kota beserta istrinya tidak berada di lokasi.
“Yang kami temukan saat penggeledahan pertama adalah anak buah dari pemilik rumah,” jelas Roman.
Setelah melakukan pengembangan dan pelacakan intensif, aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB akhirnya berhasil menangkap oknum polisi tersebut bersama istrinya pada Senin dini hari (26/1/2026) sekitar pukul 03.00 WITA di wilayah Dompu.
Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 35,76 gram, serta uang tunai sebesar Rp88.800.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.
Meski demikian, identitas dan inisial oknum polisi serta istrinya belum diungkap ke publik. Polda NTB menegaskan hal itu dilakukan karena penyidik masih mendalami peran masing-masing suami istri tersebut dalam perkara ini.
“Masih kami dalami peran keduanya, sehingga identitas belum bisa kami sampaikan,” tegas Roman.
Sebelumnya ramai Isu, Fakta Berbeda
Kasus ini sebelumnya sempat menghebohkan media sosial setelah beredar postingan bernada tudingan yang menyebut penangkapan oknum polisi tersebut terkesan janggal, bahkan disebut “dilepas kembali”.
Salah satu unggahan viral menuliskan narasi: “ANEH BIN AJAIB OKNUM POLISI SETELAH DITANGKAP DALAM DUGAAN TINDAK PIDANA NARKOBOY DILEPAS LAGI, BEGINIKAH CARA BERANTAS KASUS NARKOBOY???”
Dalam unggahan itu bahkan disebutkan bahwa barang bukti narkotika yang diamankan mencapai lebih dari 5 kilogram disertai uang puluhan juta rupiah, serta penangkapan dilakukan di BTN Sambina’e, Kota Bima.
Namun, keterangan resmi Polda NTB membantah sejumlah klaim tersebut, baik terkait waktu, lokasi penangkapan, maupun jumlah barang bukti yang beredar di media sosial.
Ketiadaan rilis resmi sejak awal penindakan diduga menjadi pemicu berkembangnya spekulasi dan asumsi liar di tengah masyarakat.














