Meski demikian, DLHK NTB menegaskan bahwa tanggung jawab tetap harus dibagi secara adil.
“Pemerintah bertanggung jawab mengelola residu, masyarakat wajib memilah, dan produsen ke depan harus lebih aktif menarik kembali kemasan produknya. Ini tidak bisa diserahkan ke satu pihak saja,” tegas Gifary.
Ia menutup dengan menegaskan bahwa krisis Kebon Kongok harus menjadi alarm bersama untuk mempercepat pengelolaan sampah dari sumber, sebelum seluruh TPA di NTB mengalami nasib serupa.
Redaksi | SIAR POST














