Kuasa Hukum Geram: Penangkapan Kasus Narkoba di Kota Bima Diduga Tanpa Barang Bukti

Bima Kota, SIAR POST — Dugaan praktik salah tangkap kembali mencuat di Bima Kota. Kuasa hukum seorang terdakwa kasus narkotika mengungkap kemarahannya setelah kliennya, Ilyas alias Snoki, tetap diproses hukum meski disebut tidak didukung alat bukti yang sah.

Kuasa hukum terdakwa, Nurdin Dino, S.H., M.H., menilai penangkapan yang dilakukan oknum anggota Polres Bima Kota sarat pelanggaran prosedur. Hal itu disampaikan usai sidang ketiga yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IB Raba Bima, Jumat (30/1/2026).

“Klien saya tidak terbukti. Secara hukum, jika seseorang sudah keluar demi hukum, maka tidak bisa diproses kembali. Itu jelas diatur dalam KUHAP Pasal 25,” tegas Dino.

Ia menyebut, penangkapan kliennya dilakukan tanpa prosedur yang jelas. Bahkan saat penggeledahan, kliennya langsung ditahan dengan alasan ditemukan sebilah cerurit dan KTP, yang menurutnya sama sekali tidak berkaitan dengan perkara narkotika.

“Ketika saya tanyakan alat bukti narkotika, pihak yang menangkap tidak bisa menunjukkannya. Lebih parah lagi, mereka menyebut barang bukti narkotika sudah dimusnahkan, padahal perkara ini belum selesai di pengadilan,” ungkap Dino.

Menurutnya, kondisi tersebut janggal dan bertentangan dengan hukum acara pidana. Saat dicecar pertanyaan lanjutan terkait barang bukti lain dalam persidangan, aparat penangkap juga dinilai tidak mampu memberikan jawaban yang meyakinkan di hadapan majelis hakim.

Dino menegaskan, jika penahanan hendak dilakukan kembali, maka harus berdasarkan keputusan Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam Pasal 95 UUD 1945. Ia pun menduga kuat perkara ini direkayasa oleh oknum tertentu.

“Dugaan kami, kasus ini dibuat-buat oleh oknum di Resnarkoba Polres Bima Kota,” tutupnya.

Menanggapi tudingan tersebut, Wakapolres Bima Kota Kompol Herman menyatakan pihaknya belum bisa menyimpulkan adanya pelanggaran. Ia memastikan bahwa Polres Bima Kota akan menindaklanjuti laporan tersebut melalui mekanisme internal.

“Kami akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu oleh Paminal dan Propam Polres. Apakah dugaan itu benar atau tidak, nanti hasil penyelidikan yang menentukan,” ujarnya.

Namun demikian, Kompol Herman menegaskan komitmen institusinya untuk bertindak tegas jika ditemukan pelanggaran oleh anggota.

“Jika terbukti ada penyimpangan, kami tidak akan ragu memproses dan menindak tegas sesuai aturan, baik disiplin maupun kode etik, demi menjaga marwah institusi kepolisian,” pungkasnya.

Redaksi | SIAR POST

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *