MATARAM, SIAR POST — Polemik mutasi dan restrukturisasi birokrasi di lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat kembali mengemuka.
Seorang aparatur sipil negara (ASN) senior, Muhamad Taufiq Hidayat, secara resmi melayangkan surat keberatan administratif kepada Gubernur NTB selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Tak hanya menyatakan menolak mutasi yang menurunkannya dari jabatan eselon II ke eselon III, Taufiq bahkan memilih mengakhiri pengabdian sebagai ASN dengan mengajukan pensiun dini, sembari membeberkan dugaan serius soal cacat hukum, maladministrasi, dan pelanggaran asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).
Dalam surat keberatannya, Taufiq menilai Keputusan Gubernur NTB Nomor 800.1.3.3/05/BKD/2026 tidak memenuhi prinsip AUPB sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014, mulai dari kepastian hukum, kecermatan, hingga keterbukaan dan kepentingan umum.
Ia menegaskan, penurunan jabatan tersebut bukan sekadar persoalan personal, melainkan bagian dari kebijakan yang cacat secara administratif dan berpotensi berdampak luas.
“Saya memilih pensiun dini bukan untuk memulihkan jabatan, tetapi untuk menjaga harkat, martabat, dan kebenaran administrasi pemerintahan,” tulisnya dalam surat bertanggal 28 Januari 2026.
Sorotan paling tajam diarahkan pada legalitas Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (BAPERJAKAT) yang terlibat dalam mutasi.
Menurut Taufiq, sejak Pergub NTB Nomor 32 Tahun 2025 tentang SOTK berlaku per 1 Januari 2026, seluruh pejabat struktural harus dikukuhkan dan dilantik kembali agar memiliki legal standing.
Namun faktanya, sejumlah pejabat kunci, termasuk Pj Sekda NTB selaku Ketua BAPERJAKAT, Kepala BKD, dan Asisten Administrasi Umum, belum pernah dikukuhkan dalam norma baru.
Akibatnya, ia menilai, BAPERJAKAT tidak sah
Semua keputusan mutasi yang melibatkan mereka cacat formil dan Keputusan administratif setelah 1 Januari 2026 batal demi hukum
Dampak SOTK baru tak berhenti di atas kertas. Taufiq mengungkapkan, ribuan ASN Pemprov NTB kini berstatus “non job”, aktif sebagai ASN namun tidak memiliki kepastian jabatan.
Ia mencontohkan pada Dinas PUPR dan Perkim hasil peleburan, ratusan ASN tanpa kepastian, kemudian Dinas Perindag hanya satu jabatan definitif tersisa.
Sementara Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, belum satu pun pejabat definitif.
“Mereka digaji, tapi tidak bisa berkinerja. Lalu bagaimana pelayanan publik?” tegasnya.
Narasi perampingan birokrasi yang diklaim menghemat hingga ratusan miliar rupiah juga dibantah.
Berdasarkan tabulasi internal Biro Organisasi, penghematan riil hanya sekitar Rp1,48 miliar per tahun. Jauh dari klaim efisiensi besar-besaran.
Bahkan, pernyataan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri dalam forum FGD disebut menegaskan bahwa organisasi ramping tidak otomatis meningkatkan kinerja.
Atas dasar itu, Taufiq secara eksplisit mengusulkan penundaan pemberlakuan Pergub NTB Nomor 32 Tahun 2025, demi kepastian hukum, kepentingan umum, dan kelancaran pelayanan publik
Ia juga menyatakan kesediaan membantu pemerintah daerah menyelaraskan kembali SOTK dengan regulasi pusat, meski telah memilih pensiun dini.
Pemprov NTB hingga berita ini dipublish, belum ada jawaban resmi.
Redaksi | SIAR POST














