DTKS Terus Bergerak: Pembaruan Desil, Ground Check PKH, dan Klarifikasi Isu Judol di Lombok Utara

Lombok Utara,SIARPOST — Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kabupaten Lombok Utara terus mengalami pembaruan seiring dinamika kondisi sosial masyarakat. Proses pemutakhiran ini dilakukan secara berkelanjutan, meski hasil pembaruan desil secara resmi dirilis setiap tiga bulan sekali. Senin, 02/02/2026.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lombok Utara, Fathurahman, menjelaskan bahwa pembaruan data dilakukan langsung di lapangan melalui mekanisme ground check oleh para pendamping sosial, khususnya pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).

Selain itu, pemerintah desa juga aktif mengusulkan perubahan data, sehingga komposisi penerima bantuan terus bergerak dan tidak stagnan.

“Sejak awal, DTKS ini memang memiliki tingkat error lebih dari 12 persen, baik inclusion error maupun exclusion error. Ada masyarakat yang seharusnya tidak menerima tapi masuk di desil 1 sampai 5, dan sebaliknya ada yang layak namun berada di desil 6 sampai 10. Ini yang terus kami benahi,” ujar Fathurahman.

Saat ini, masyarakat juga diberi ruang lebih luas untuk berpartisipasi aktif. Melalui aplikasi Cek Bansos, warga dapat mengecek posisi desilnya sekaligus mengajukan usulan pembaruan data secara mandiri.

Langkah ini dinilai efektif meredam polemik, terbukti dari menurunnya jumlah protes yang masuk ke Dinas Sosial.

“Alhamdulillah sekarang relatif aman. Protes jauh berkurang karena masyarakat bisa langsung melihat dan mengusulkan sendiri melalui aplikasi,” katanya.

Pemutakhiran juga difokuskan pada penerima PKH. Bagi penerima yang dinilai tidak lagi layak, dilakukan ground check ulang. Sementara warga yang memenuhi syarat namun belum masuk data, diusulkan kembali melalui aplikasi SIK-NG.

Fathurahman menegaskan bahwa DTKS pada dasarnya tidak pernah benar-benar final. Data bersifat dinamis, dipengaruhi siklus kehidupan masyarakat seperti kelahiran, kematian, perpindahan domisili, hingga kedatangan penduduk baru.

“Data ini hidup. Tidak mungkin statis karena kondisi masyarakat juga terus berubah,” tegasnya.

Terkait isu pencoretan penerima bansos akibat dugaan judi online (judol), Fathurahman meluruskan bahwa Dinas Sosial tidak serta-merta mencoret penerima. Dari hasil kerja sama Kementerian Sosial dengan PPATK, ditemukan sekitar 300 penerima bansos di Lombok Utara yang terindikasi transaksi mencurigakan.

“Bukan berarti yang melakukan judi online itu penerimanya. Banyak kasus ternyata anaknya yang bertransaksi,” jelasnya.

Bagi penerima yang tidak terlibat langsung, disediakan mekanisme sanggahan dengan rekomendasi dari Dinas Sosial. Jika terbukti tidak melakukan judi online, status penerima dapat dipulihkan. Hingga kini, sekitar 70 persen kasus telah diklarifikasi dan dipulihkan.

Namun jika penerima terbukti terlibat langsung, penghapusan dilakukan otomatis oleh sistem Kementerian Sosial, bukan oleh pemerintah daerah.

“Kalau memang terbukti, datanya langsung hilang dari sistem pusat. Itu otomatis,” pungkas Fathurahman.(Niss)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *