Mataram, SIAR POST – Kasus dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) atau yang kerap disebut publik sebagai “uang siluman” di DPRD NTB terus menjadi sorotan publik. Setelah tiga anggota dewan resmi ditetapkan sebagai tersangka dan berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram awal 2026, kini publik mendesak agar para anggota DPRD NTB penerima dana juga ditangkap.
Ketua Umum Sasaka Nusantara NTB, Lalu Ibnu Hajar, mendesak Kejaksaan Tinggi NTB untuk segera menetapkan 13 anggota DPRD NTB lainnya sebagai tersangka penerima gratifikasi dana Pokir periode 2019–2024 yang dianggarkan kembali dalam APBD 2025.
“Kami melihat fakta persidangan dan penyidikan sudah terang. Penyitaan uang tunai lebih dari Rp2 miliar adalah bukti nyata. Jangan berhenti di tiga orang saja. Siapa pun yang menerima dan tidak melaporkan, harus diproses hukum,” tegas Ibnu Hajar dalam rilisnya, Rabu (25/2/2026).
Tiga Tersangka Sudah Disidangkan
Sejauh ini, penyidik telah menetapkan tiga anggota DPRD NTB sebagai tersangka, yakni HK (Ketua Komisi IV), IJU, dan MNI. Perkara mereka telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Mataram untuk disidangkan.
Kasus ini bermula dari dugaan pemotongan atau fee atas anggaran program Pokir yang diduga dibagikan kepada sejumlah anggota dewan. Skema tersebut disebut sebagai praktik gratifikasi yang berkaitan langsung dengan jabatan dan kewenangan anggota legislatif dalam pembahasan dan penganggaran.
Ibnu Hajar menegaskan bahwa dasar hukum gratifikasi telah jelas diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Pasal 12B Ayat (1) UU Tipikor menyebutkan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajibannya. Sementara Pasal 12C Ayat (1) memberikan pengecualian jika dilaporkan ke KPK dalam 30 hari kerja,” ujarnya.
Menurutnya, apabila benar terdapat 13 anggota DPRD NTB yang menerima aliran dana dan tidak melaporkannya dalam tenggat waktu sebagaimana diatur undang-undang, maka unsur tindak pidana gratifikasi telah terpenuhi.
“Kalau tidak dilaporkan dalam 30 hari kerja, maka itu dianggap suap. Tidak ada alasan untuk lolos dari jeratan hukum,” tegasnya.
Sasaka Nusantara NTB juga meminta majelis hakim Tipikor Mataram mempertimbangkan penundaan sidang perkara gratifikasi dana Pokir hingga seluruh pihak yang diduga terlibat ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami meminta hakim tidak terburu-buru. Jika memang ada 13 bahkan lebih anggota DPRD NTB yang diduga menerima dan belum ditetapkan tersangka, maka keadilan harus ditegakkan secara menyeluruh. Jangan sampai hukum terkesan tebang pilih,” kata Ibnu Hajar.
Desakan ini menambah tekanan publik terhadap penanganan kasus dugaan gratifikasi dana Pokir DPRD NTB yang kini menjadi sorotan luas masyarakat. Publik menanti, apakah Kejati NTB akan memperluas penetapan tersangka atau kasus ini berhenti pada tiga nama yang sudah disidangkan.
*Red














