Belum Bisa Pulang, PMI Sumbawa Barat di Libya Terhalang Masalah Izin Tinggal, Sponsor Minta Tambahan Waktu

Kepala Disnakertrans Sumbawa Barat, Slamet Riadi, S.Pi., M.Si. dok istimewa

Sumbawa Barat, SIAR POST – Kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Desa Tepas Sepakat, Kecamatan Brang Rea yang diduga dikirim secara nonprosedural ke Libya terus berkembang.

Setelah sempat memberikan komitmen untuk memulangkan korban berinisial TS (20) paling lambat 10 Februari 2026 melalui surat pernyataan resmi, pihak sponsor kini mengajukan permohonan tenggang waktu tambahan hingga 28 Februari 2026, dikarenakan kendala terkait pengurusan izin tinggal di negara tujuan.

Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa Barat, Nasrullah, SE, mengungkapkan detail penyebab penundaan tersebut saat diwawancarai pada Selasa (24/2/2026).

Menurutnya, setelah melakukan komunikasi intensif dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KJRI) di Libya, ditemukan bahwa PMI yang bersangkutan sedang menghadapi masalah di pihak imigrasi setempat karena menggunakan paspor kunjungan bukan paspor kerja sesuai ketentuan.

“Pelanggaran izin tinggal ini terjadi karena pada awalnya penempatan tidak melalui prosedur yang benar. Saat ini tengah berjalan proses pengurusan administrasi dan pembayaran denda yang harus diselesaikan bersama agensi lokal di Libya. Inilah alasan utama mengapa pihak sponsor meminta waktu tambahan untuk menyelesaikan seluruh rangkaian proses sebelum dapat mengantarkan PMI kembali ke tanah air,” jelas Nasrullah.

Sebelumnya, kasus ini sempat menjadi sorotan publik karena dugaan pengiriman nonprosedural. Akhirnya, pada Senin (27/10/2025), pihak sponsor bernama Mulyadi menyatakan kesediaan untuk bertanggung jawab penuh atas pemulangan TS dalam surat pernyataan resmi yang ditandatangani di hadapan Disnakertrans Sumbawa Barat.

Dalam dokumen bermaterai tersebut, Mulyadi sebagai Pihak Pertama dan Sartina (ibu kandung korban) sebagai Pihak Kedua sepakat bahwa seluruh biaya pemulangan mulai dari Libya hingga kampung halaman di Sumbawa Barat akan ditanggung sepenuhnya oleh sponsor.

Kesepakatan ini juga disaksikan oleh dua orang saksi dan diterima langsung oleh Kepala Disnakertrans Sumbawa Barat, Slamet Riadi, S.Pi., M.Si.

Slamet Riadi menjelaskan bahwa langkah mediasi antara keluarga dan sponsor merupakan bentuk intervensi cepat dari pemerintah daerah untuk melindungi hak-hak PMI.

“Kami langsung mengambil tindakan setelah menerima laporan dari keluarga korban. Tujuan utama kami adalah memastikan korban dapat kembali dengan selamat dan pihak yang bertanggung jawab dapat memenuhi kewajibannya. Alhamdulillah, pada saat itu pihak sponsor menunjukkan itikad baik untuk memulangkan korban,” ujarnya saat dihubungi terkait perkembangan kasus ini.

Pihak keluarga korban yang telah merasa khawatir selama ini akhirnya bersedia menerima permohonan tenggang waktu dari sponsor, namun dengan syarat bahwa proses harus selesai paling lambat 28 Februari 2026.

Mediasi terakhir antara kedua belah pihak dilakukan dengan didampingi oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sumbawa Barat untuk memastikan kesepakatan yang adil dan jelas bagi semua pihak.

“Kami sudah melakukan komunikasi mendalam dengan keluarga. Mereka memahami bahwa ada proses yang harus diselesaikan di Libya, tapi juga menetapkan batas waktu tegas. Paling tidak pada tanggal 28 Februari mendatang, proses pengurusan di imigrasi harus selesai dan tiket kepulangan sudah harus tersedia. Itu adalah tuntutan dasar yang kami sampaikan kepada pihak sponsor,” jelas Nasrullah.

Ia juga menambahkan, jika hingga batas waktu yang disepakati tersebut proses pemulangan masih tidak terealisasi, maka pihak keluarga berhak untuk melaporkan kasus ini ke Polres Sumbawa Barat.

“Kami dari Disnakertrans juga akan terus mendampingi dan membantu keluarga melalui jalur pemerintahan untuk memastikan kasus ini mendapatkan penyelesaian yang tepat,” tegasnya.

Pemerintah Ingatkan Waspada Terhadap Tawaran Kerja Tidak Resmi

Sementara itu, Pejabat Pelaksana Harian (Plh) Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nusa Tenggara Barat (NTB), Eka Sulistiana, menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah Indonesia masih memberlakukan larangan penempatan tenaga kerja ke negara-negara kawasan Timur Tengah, termasuk Libya, Arab Saudi, dan Kuwait, khususnya untuk sektor pekerjaan informal seperti pekerja rumah tangga.

“Larangan ini diberlakukan untuk melindungi pekerja migran dari berbagai risiko, mulai dari eksploitasi hingga masalah hukum seperti yang dialami oleh PMI dalam kasus ini. Kami mengingatkan seluruh masyarakat di NTB, terutama di Sumbawa Barat, agar lebih waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang menjanjikan gaji besar dengan proses cepat tanpa melalui prosedur resmi,” ujar Eka Sulistiana.

Menurutnya, kasus TS menjadi peringatan keras bagi semua pihak bahwa pengiriman PMI secara nonprosedural dapat menimbulkan masalah yang kompleks bagi semua pihak terkait.

“Jika menemukan indikasi pengiriman PMI yang tidak sesuai dengan aturan, segera laporkan ke BP3MI atau aparat berwenang agar dapat ditindaklanjuti dengan tepat,” tambahnya.

Pihak sponsor sendiri dalam keterangan sebelumnya telah menyatakan kesediaannya untuk tidak menuntut atau memperpanjang perkara sepenuhnya setelah proses pemulangan selesai dan korban diserahkan kepada keluarga.

Semoga dengan waktu tambahan yang diberikan, seluruh proses dapat diselesaikan dengan baik sehingga PMI dapat segera kembali dan bertemu dengan keluarga yang telah menantikan kehadirannya.

*Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *