MATARAM, SIAR POST | Erwin Iskandar alias Koko Erwin, bandar sabu yang diduga menyetor uang senilai Rp 1 miliar kepada mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, berhasil diamankan aparat Bareskrim Polri saat diduga hendak melarikan diri ke Malaysia. Penangkapan dilakukan pada Jumat (27/2/2026) di Tanjung Balai, Sumatera Utara.
“Jadi yang diamankan ini DPO kasus narkoba atas nama Erwin Iskandar,” jelas Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Kevin Leleury dalam keterangannya dikutip dari media peloporntb.
Menurut Kevin, Koko Erwin saat itu diduga kuat akan menyeberang ke negara tetangga menggunakan kapal sebagai sarana pelarian. “Diduga akan menuju Malaysia, iya kemungkinan (hendak melarikan diri),” tegasnya.
Polisi belum membocorkan rincian pengakuan Erwin terkait keterlibatannya dalam jaringan narkoba yang juga menyeret nama AKP Malaungi, mantan pejabat Polres Bima Kota lainnya. “Keterkaitannya mungkin nanti akan dijelaskan pada saat pres rilis ya,” ujar Kevin.
Dalam operasi penangkapan tersebut, Koko Erwin tidak sendirian. Ia ditemukan bersama dua orang lainnya yang diduga menjadi bagian dari tim pelariannya.
Kedua orang tersebut berinisial A alias Y yang ditangkap di Riau, serta R alias K yang diamankan bersamaan dengan Koko Erwin di Tanjung Balai.
Semua tersangka kini telah dibawa ke markas Bareskrim Direktorat Narkoba untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Nama Koko Erwin pertama kali mencuat ke permukaan setelah kuasa hukum AKP Malaungi mengungkapkan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kliennya.
Dalam pemeriksaan tersebut, Malaungi mengaku mengenal Koko Erwin sebagai bandar narkotika yang pernah menyerahkan sabu seberat 488 gram dalam lima kantong plastik di Hotel Marina Inn, Kota Bima, pada akhir 2025.
Penyerahan barang bukti tersebut disebut sebagai bagian dari rangkaian pemberian uang Rp 1 miliar dari Koko Erwin. Uang tersebut diduga dialokasikan untuk membantu AKP Malaungi memenuhi permintaan atasannya, AKBP Didik Putra Kuncoro, yang ingin memiliki mobil Alphard keluaran terbaru dengan harga sekitar Rp 1,8 miliar.
Bahkan dalam BAP tersebut, AKBP Didik disebut tidak hanya menyetujui rencana tersebut, melainkan juga turut mengatur skema agar bisnis perdagangan sabu milik Koko Erwin bisa berjalan lancar di wilayah hukum Polres Bima Kota.
Berdasarkan keterangan yang diberikan AKP Malaungi di hadapan penyidik, baik Koko Erwin maupun AKBP Didik telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba yang menggemparkan ini.
Kedua pejabat polisi yang terlibat telah dicopot dari jabatan masing-masing sejak kasus mulai terungkap.
*Red














