Sumbawa Barat, NTB (SIARPOST) – Penanganan dugaan kasus pemerasan yang menyeret eks Kasat Reskrim Polres Sumbawa Barat dan jajaran Unit Tipikor memasuki babak baru. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Mabes Polri resmi mengambil alih dan mendalami perkara yang disebut-sebut melibatkan sejumlah pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).
Langkah ini terjadi di tengah sorotan publik atas sejumlah kasus dugaan korupsi di KSB yang sebelumnya dinilai lamban penanganannya.
Informasi yang dihimpun SIARPOST, dan dikutip dari media bidikancameranews.com, menyebutkan bahwa satuan tugas Kortastipidkor Mabes Polri telah melayangkan surat panggilan kepada tujuh saksi kunci. Mereka terdiri dari lima pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), satu pengusaha lokal, serta satu anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat yang masih aktif.
Lima OPD yang dipanggil berasal dari Dinas Perikanan, Dinas Pendidikan, Dinas Pertanian, Arpusda, dan Satpol PP. Selain itu, seorang pengusaha berinisial A serta anggota DPRD berinisial I.IR juga turut diperiksa.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan senilai Rp600 juta terhadap Hj Kusnarti S.Pd., M.M.Inov., mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan KSB yang kini menjabat Asisten I Setda Sumbawa Barat.
Dugaan pemerasan itu bermula dari proses penyelidikan Unit Tipikor Polres Sumbawa Barat terkait pembebasan lahan untuk pembangunan SMPN 4 Senayan pada tahun 2023.
Dalam perkembangannya, kasus tersebut diduga mengarah pada praktik suap menyuap yang berujung pada penonaktifan mantan Kasat Reskrim dan seluruh personel Unit Tipikor Polres Sumbawa Barat untuk mempermudah proses pemeriksaan lebih lanjut.
Masih mengacu pada bidikancameranews.com, anggota DPRD berinisial I.IR diketahui telah menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali di Kortastipidkor Mabes Polri. Ia diperiksa terakhir pada Jumat, 20 Februari 2026, bersama kontraktor lokal berinisial RM alias A.
Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam dugaan kasus pemerasan oleh oknum aparat terhadap sejumlah pejabat Pemda KSB. Sementara RM alias A tercatat baru satu kali menjalani pemeriksaan.
Selain itu, Mabes Polri juga dikabarkan tengah mendalami peran pihak-pihak yang diduga menjadi perantara atau broker dalam proses yang berujung pada dugaan pemerasan tersebut.
Pengambilalihan kasus ini oleh Mabes Polri dinilai sebagai respons atas berbagai laporan terkait dugaan suap dan penanganan perkara yang selama ini dianggap tidak progresif di tingkat daerah.
Sejumlah kasus yang ditangani Unit Tipikor Polres KSB sejak 2023 hingga 2025 disebut kini berada dalam pendalaman Dit Tipikor Mabes Polri.
Aktivis perempuan Sumbawa Barat, Yuni Bourhany, mendesak agar penanganan kasus ini dilakukan secara tegas dan transparan. Ia menilai, selama ini banyak kasus hukum di KSB terkesan mandek tanpa kejelasan.
“Kasus-kasus di Sumbawa Barat selama ini terlihat tidak progresif dan seperti jalan di tempat. Kami meminta Mabes Polri benar-benar menuntaskan perkara ini secara terbuka dan tegas, tanpa pandang bulu,” ujar Yuni.
Menurutnya, keterlibatan pejabat, pengusaha hingga anggota legislatif dalam pusaran pemeriksaan harus diungkap secara objektif agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum bisa dipulihkan.
Kini, publik KSB menanti hasil pendalaman Kortastipidkor Mabes Polri. Apakah langkah pusat ini akan membuka secara terang dugaan praktik pemerasan dan suap di daerah, atau kembali menyisakan tanda tanya seperti sejumlah perkara sebelumnya.
SIARPOST akan terus memantau perkembangan kasus ini.
*RRed














