BBPOM Mataram Bongkar Dugaan Produksi dan Distribusi Kosmetik Ilegal di Lombok Timur, Ratusan Produk Diamankan



Lombok Timur, NTB (SIARPOST) – Dugaan praktik produksi dan distribusi kosmetik ilegal di Kabupaten Lombok Timur akhirnya terungkap. Penyidik Balai Besar POM di Mataram bersama Korwas PPNS Polda NTB melakukan operasi penindakan pada 24 Februari 2026 terhadap sebuah sarana yang diduga menjadi distributor kosmetik dan obat keras tanpa izin edar.


Dalam operasi tersebut, tim mengamankan 252 pieces (pcs) kosmetik tanpa izin edar dari lokasi distributor. Produk yang disita terdiri dari berbagai jenis perawatan kecantikan, di antaranya:


Krim Malam Whitening: 158 pcs
Moisturizer: 6 pcs
Hand Body Brightening: 5 pcs
Cleanser Liquid: 4 pcs
Serum: 46 pcs
Hand Body Malam: 15 pcs
Toner: 11 pcs
Bedak: 7 pcs


Pemilik sarana berinisial MA (29) mengakui memperoleh produk tersebut dari pihak lain. Berdasarkan keterangan itu, penyidik langsung melakukan pengembangan kasus ke sebuah klinik di wilayah Lombok Timur yang diduga sebagai lokasi produksi kosmetik tanpa izin edar.


Di klinik tersebut, dengan disaksikan pemilik berinisial BAH (32), penyidik kembali menemukan 80 pcs sediaan farmasi dan obat keras tanpa izin edar. Rinciannya meliputi:


Vitamin C injeksi: 14 pcs
Obat keras injeksi: 16 pcs
Lapuroon Aurora Super: 1 pcs
Oky Purifying Liquid: 4 pcs
SM Lido Cream W 50%: 1 pcs
MCCM Gluthathione Peeling: 1 pcs
Serum Whitening: 3 pcs
Pil Empot-Empot: 40 pcs
Aqua Solution: 2 pcs


Dari total keseluruhan temuan di dua lokasi tersebut, nilai ekonomi barang bukti diperkirakan mencapai Rp22 juta.


Saat ini, Penyidik BBPOM Mataram bersama Korwas PPNS Polda NTB masih melakukan pendalaman untuk menelusuri asal-usul bahan baku, proses produksi, hingga jaringan distribusi produk ilegal tersebut.

Penindakan ini disebut sebagai langkah ultimum remedium atau upaya terakhir dalam penegakan hukum guna memberikan efek jera.


BBPOM di Mataram menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan terhadap peredaran kosmetik dan obat tanpa izin edar. Langkah ini penting untuk melindungi masyarakat dari risiko penggunaan produk yang tidak terjamin keamanan, mutu, dan khasiatnya.


Masyarakat juga diimbau untuk selalu memastikan produk kosmetik dan obat yang dibeli memiliki izin edar resmi sebelum digunakan, demi menjaga keselamatan dan kesehatan diri. (*Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *