Mataram, NTB (SIAR POST) – Aksi demonstrasi yang digelar puluhan mahasiswa dari Aliansi Rakyat Anti Korupsi Nusa Tenggara Barat (AKSARA NTB) di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Kamis, berujung ricuh.
Ketegangan pecah setelah tuntutan massa tak kunjung direspons langsung oleh pimpinan kejaksaan.
Sejak awal, aksi berjalan damai. Massa turun ke jalan untuk mendesak Kejati NTB segera menetapkan 15 anggota DPRD NTB sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi yang mereka sebut sebagai “dana siluman”.
Dalam orasinya, mahasiswa membentangkan spanduk bertuliskan “Benang Kusut Dana Siluman DPRD NTB, Tangkap Marga Harun Cs”.
Mereka juga mengarak poster bergambar 15 anggota dewan yang diduga menerima aliran dana tersebut, dengan tanda silang merah sebagai simbol desakan penegakan hukum.
Koordinator Umum AKSARA NTB, Delta Y.K, menegaskan kekecewaan terhadap penanganan kasus yang dinilai belum menyentuh seluruh pihak yang terlibat. Menurutnya, penetapan tiga tersangka yang merupakan pihak pemberi belum mencerminkan keadilan.
“Tidak mungkin kasus ini hanya melibatkan tiga orang. Ada 15 anggota DPRD yang disebut menerima, dan semuanya harus diproses hukum, termasuk Marga Harun yang paling awal mengembalikan uang ke Kejati,” tegas Delta.
Senada dengan itu, orator lainnya, Hamzah, menyebut pengembalian uang tidak serta-merta menghapus unsur pidana. Ia menilai penerima gratifikasi tetap harus bertanggung jawab secara hukum.
“Pengembalian uang tidak menghapus pidana. Apalagi jika dilakukan melewati batas waktu 30 hari. Seharusnya tetap diproses dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Situasi mulai memanas ketika massa meminta Kepala Kejati NTB Wahyudi dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Zulkifli Said untuk turun langsung menemui mereka.
Namun, mahasiswa hanya ditemui oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Muhammad Harun Al Rasyid.
Kekecewaan itu memicu aksi lanjutan. Massa membakar dua ban di depan gerbang kantor Kejati dan mendorong pintu gerbang hingga terjadi aksi saling dorong dengan pegawai kejaksaan.
Ketegangan bahkan sempat berujung kejar-kejaran di jalan raya.
Aparat kepolisian dan TNI yang berjaga di lokasi akhirnya turun tangan untuk mengendalikan situasi dan meredam kericuhan.
“Kami sebenarnya tidak ingin rusuh. Kami hanya ingin pimpinan Kejati menemui kami agar aspirasi bisa disampaikan dengan baik,” kata Hamzah.
Setelah situasi kembali kondusif, perwakilan mahasiswa akhirnya bersedia berdialog dengan Kasi Penkum. Dalam keterangannya, Muhammad Harun Al Rasyid menyampaikan bahwa proses hukum masih berjalan terhadap tiga terdakwa yang saat ini tengah menjalani persidangan.
“Untuk sementara ini, baru tiga orang yang diproses dan saat ini sedang dalam tahap persidangan,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa kemungkinan penetapan tersangka baru akan sangat bergantung pada perkembangan fakta di persidangan.
“Jika nanti ada fakta-fakta baru yang terungkap di persidangan, tentu akan kami sampaikan ke publik. Aspirasi dari teman-teman mahasiswa juga akan kami teruskan ke pimpinan,” ujarnya.
Sebagai penutup aksi, massa AKSARA NTB menyerahkan “kado” simbolik berupa poster bergambar 15 anggota DPRD NTB yang mereka duga terlibat dalam kasus gratifikasi tersebut. Aksi pun berakhir setelah dialog berlangsung, meski desakan terhadap penegakan hukum yang lebih transparan masih terus bergema. (RED)














