Lombok Utara ,SIARPOST – Eksekusi terhadap tiga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Pemenang, Tanjung, dan Kayangan pada 15 April 2026 memicu polemik serius.
Langkah hukum yang berujung pada penutupan fasilitas vital itu kini tak hanya dipersoalkan di pengadilan, tetapi juga didorong masuk ke ranah politik melalui desakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR RI.
Kuasa hukum pihak ketiga, Fuad, S.H., M.H., C.L.A., secara terbuka meminta Komisi III DPR RI untuk turun tangan mengusut proses eksekusi yang dinilai bermasalah. Ia menilai, pelaksanaan eksekusi terkesan terburu-buru dan mengabaikan proses hukum yang masih berjalan.
“Eksekusi ini seperti hanya berpijak pada formalitas prosedur, tanpa mempertimbangkan keadilan substantif, terutama hak pihak ketiga yang masih berproses di pengadilan,” tegas Fuad dalam konferensi pers di Mataram, Senin (20/04/2026).
Perkara yang dimaksud masih bergulir di Pengadilan Negeri Mataram dengan nomor 63/Pdt.Bth/2026/PN Mtr sejak 23 Februari 2026. Namun, di tengah proses tersebut, eksekusi tetap dijalankan dengan merujuk pada Pasal 227 RBg.
Fuad menilai, rujukan tersebut tidak cukup kuat jika mengabaikan pedoman teknis dari Mahkamah Agung Republik Indonesia, khususnya arahan Dirjen Badan Peradilan Umum tahun 2019 yang menekankan prinsip kehati-hatian.
Dalam pedoman itu, eksekusi bahkan dimungkinkan untuk ditunda jika masih ada sengketa hukum yang belum inkrah.
Tak berhenti di situ, sorotan juga mengarah pada proses lelang yang difasilitasi oleh KPKNL atas permohonan Bank Bukopin. Fuad menyebut lelang tersebut diduga cacat formil, terutama karena nilai jual tiga SPBU dinilai jauh di bawah harga pasar.
SPBU Pemenang Timur dilepas sekitar Rp2,34 miliar, SPBU Jenggala Tanjung Rp3,91 miliar, dan SPBU Kayangan hanya Rp1,05 miliar. Total nilai sekitar Rp8 miliar itu dinilai tidak mencerminkan nilai wajar aset. Ia merujuk pada yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 112 K/Pdt/1997 yang membuka peluang pembatalan lelang jika harga dianggap tidak layak.
Di luar perdebatan hukum, dampak paling terasa justru menghantam masyarakat. Penutupan tiga SPBU sekaligus memicu kelangkaan BBM di Kabupaten Lombok Utara. Aktivitas ekonomi terganggu, distribusi barang tersendat, dan warga harus menempuh jarak lebih jauh untuk mendapatkan bahan bakar.
“Ini bukan sekadar sengketa perdata. Dampaknya langsung ke publik. Harusnya ada pertimbangan yang lebih matang sebelum eksekusi dilakukan,” ujar Fuad.
Desakan kini mengarah pada forum politik. Fuad meminta Komisi III DPR RI memanggil seluruh pihak terkait mulai dari lembaga peradilan, perbankan, hingga instansi lelang—dalam RDP terbuka.














