Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Keluarga dan NTBCARE Apresiasi Sikap Humanis Polres Lombok Tengah

MATARAM, SIAR POST – Siar post | Penangguhan penahanan terhadap Mustika Apsari akhirnya dikabulkan oleh Polres Lombok Tengah. Keputusan tersebut disambut apresiasi dari pihak keluarga dan NTBCARE yang sebelumnya aktif menyuarakan permintaan agar proses hukum berjalan transparan, objektif, dan menjunjung prinsip kemanusiaan.

Perwakilan keluarga Mustika Apsari menyampaikan rasa terima kasih kepada jajaran Polres Lombok Tengah/Praya atas keputusan yang dinilai memberi ruang bagi tersangka menjalani proses hukum dengan tetap memperhatikan hak-hak dasar sebagai warga negara.

Aris, kakak Mustika Apsari, mengungkapkan bahwa keluarga menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap perkara ini dapat ditangani secara adil serta terbuka.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Polres Lombok Tengah yang telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Mustika Apsari. Kami berharap proses hukum berikutnya tetap berjalan profesional dan objektif,” ujarnya, Jumat (8/5/2026).

Pihak keluarga menilai langkah tersebut mencerminkan komitmen aparat penegak hukum dalam menjunjung prinsip hidup ini due process of law, asas praduga tak bersalah, serta perlindungan hak asasi selama proses penyidikan berlangsung.

Sementara itu, Yuni Bourhany dari NTBCARE menyebut keputusan tersebut menjadi bukti bahwa aspirasi masyarakat dapat didengar tanpa mengganggu proses penegakan hukum.

“Kami mengapresiasi respons Polres Praya yang mendengar aspirasi publik dan memastikan proses berjalan lebih manusiawi. Ini menunjukkan bahwa kontrol publik dan penegakan hukum bisa berjalan berdampingan,” kata Yuni.

Ia juga berharap penanganan perkara selanjutnya tetap dilakukan secara transparan, objektif, dan bebas dari intervensi pihak manapun.

Sebelumnya, Aliansi Keluarga dan Sahabat Mustika Apsari sempat merencanakan aksi damai di depan Mapolres Lombok Tengah sebagai bentuk solidaritas dan tuntutan keterbukaan informasi terkait penanganan perkara tersebut.

Dalam rilis sebelumnya, massa aksi menyoroti dugaan minimnya alat bukti serta meminta kepolisian menjamin hak-hak tersangka selama proses pemeriksaan berlangsung, termasuk pendampingan hukum dan perlakuan yang manusiawi.

Aliansi juga menegaskan bahwa aksi yang direncanakan dilakukan secara damai dan konstitusional sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Meski penangguhan penahanan telah dikabulkan, pihak keluarga dan NTBCARE memastikan akan tetap mengawal jalannya perkara hingga tuntas sesuai koridor hukum.

Mereka menegaskan prinsip yang terus dijaga dalam proses ini adalah Audi et alteram partem , mendengarkan kedua belah pihak secara adil dan berimbang. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *