Keterangan foto : salah satu warga yang membuat pernyataan pengembalian lahan kepada pemiliknya melalui kuasa hukum. (Dok. Istimewa)
Lombok Utara,SIARPOST — Polemik lahan seluas 125 hektare di Desa Sambik Elen, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, semakin memanas. Klarifikasi yang disampaikan Kepala Desa Sambik Elen, Muhammad Katur, justru dinilai membuka lebih banyak pertanyaan hukum terkait dugaan keterlibatan pemerintah desa dalam penguasaan lahan yang dipersoalkan.
Kuasa hukum pemilik lahan,Eva Lestari, A.P.,S.H.,C.M.H. menilai pernyataan kepala desa yang mengakui penerbitan surat garap berdasarkan “kesepakatan warga” menjadi poin penting yang perlu dicermati penyidik.
Menurut Eva, pernyataan tersebut menunjukkan adanya peran aktif pemerintah desa dalam memfasilitasi penguasaan lahan oleh warga yang bukan pemilik sah.
“Tidak mungkin muncul kesepakatan warga tanpa adanya komunikasi, pertemuan, atau fasilitasi dari pemerintah desa. Kepala desa adalah pihak yang paling mengetahui kondisi masyarakatnya,” ujarnya Senin 11/05/2026
Ia menegaskan, pengakuan kepala desa bahwa warga hanya berstatus “penggarap” dan bukan pemilik justru memperkuat posisi hukum kliennya sebagai pemilik sah lahan tersebut.
Eva juga menyoroti isi surat garap yang diterbitkan pemerintah desa. Dalam dokumen itu disebutkan bahwa apabila suatu saat pemilik sah datang meminta kembali tanahnya, maka lahan harus dikembalikan dan penggarapan dihentikan.
“Kalimat itu sudah sangat jelas. Artinya pemerintah desa sendiri mengetahui bahwa tanah tersebut bukan milik para penggarap,” katanya.
Pihaknya mempertanyakan dasar hukum penerbitan surat garap, surat gadai, maupun dokumen administrasi lain terhadap lahan yang diakui bukan milik warga penggarap.
“Kalau memang warga bukan pemilik, lalu atas dasar hak apa surat-surat itu diterbitkan?” tegasnya.
Kuasa hukum pemilik lahan juga membantah pernyataan kepala desa yang menyebut keberatan seharusnya diajukan langsung oleh pemilik, bukan kuasa hukum. Menurut Eva, keberatan yang disampaikan pihaknya sah secara hukum karena bertindak berdasarkan surat kuasa resmi dari pemilik lahan.
“Ketika kuasa hukum menyampaikan keberatan, itu adalah keberatan dari pemilik yang diwakili secara sah menurut hukum,” ujarnya.
Tak hanya itu, Eva mengungkapkan bahwa dari sekitar 23 warga yang awalnya menggarap lahan tersebut, sebanyak 18 orang disebut telah menyerahkan kembali tanah yang mereka kuasai melalui surat pernyataan.
Fakta tersebut dinilai menunjukkan bahwa sebagian besar penggarap memahami mereka bukan pemilik sah atas lahan itu.
Namun belakangan muncul sekitar 34 orang yang memberikan kuasa kepada seorang pengacara yang disebut disewa oleh kepala desa. Bahkan, menurut informasi yang diperoleh pihak pelapor, masing-masing warga disebut diminta mengeluarkan uang hingga Rp5 juta.
“Ini yang menjadi pertanyaan besar. Jika merasa memiliki hak sah, mengapa sebelumnya banyak yang menyerahkan kembali lahan tersebut?” kata Eva.
Ia juga menyinggung adanya pernyataan salah satu penggarap yang menyebut akan keluar dari lahan apabila diperintahkan kepala desa. Pernyataan itu dinilai memperlihatkan adanya pengaruh kuat pemerintah desa terhadap para penggarap.
Selain itu, pihak pelapor menilai kepala desa secara rutin mengumpulkan warga terkait persoalan lahan tersebut. Jika dikaitkan dengan penerbitan surat garap, pengakuan bahwa warga hanya penggarap, hingga adanya mobilisasi kuasa hukum, maka muncul dugaan adanya peran sentral pemerintah desa dalam konflik itu.
Karena itu, Eva meminta aparat penegak hukum tidak melihat perkara tersebut sekadar sebagai sengketa antarwarga, melainkan menelusuri kemungkinan adanya pihak yang berperan sebagai penggerak atau fasilitator penguasaan lahan.
“Kami percaya penyidik mampu melihat konstruksi perkara ini secara utuh, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang ada,” katanya.
Sementara itu, tanggapan Kepala Desa Sambik Elen, Muhammad Katur, dikutip dari media Narasi.Net. Dalam keterangannya, Katur membantah tudingan penyalahgunaan kewenangan dalam konflik lahan 125 hektare tersebut.
Ia mengakui pemerintah desa menerbitkan surat garap, namun menegaskan penerbitan dilakukan berdasarkan kesepakatan warga Desa Sambik Elen dan bukan atas tanah yang diakui sebagai milik Hj. Baiq Farichin Waryati.
“Surat garap diterbitkan sesuai kesepakatan warga Desa Sambik Elen sendiri, bukan atas hak milik Baiq Farichin,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (9/5/2026).
Katur juga membenarkan surat tersebut ditandatangani langsung olehnya atas permintaan masyarakat yang menggarap lahan.
Namun terkait dugaan adanya pembayaran dari warga untuk memperoleh akses garap, maupun praktik gadai dan penyewaan lahan, ia mengaku tidak mengetahui hal tersebut.
“Saya tidak mengetahui praktik tersebut,” katanya.
Ia juga menepis tudingan bahwa pemerintah desa mengarahkan warga untuk menguasai lahan. Menurutnya, penggarapan dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pihak yang mengklaim sebagai pemilik dengan para penggarap.
Kasus sengketa lahan 125 hektare ini kini telah masuk dalam laporan polisi dan masih dalam proses penyelidikan aparat penegak hukum.(Ns)














