BIMA, SIAR POST – Kondisi memprihatinkan Jalan Lintas Pantura di Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima, yang telah berlangsung selama hampir tiga dekade, kini menjadi sorotan tajam publik. Jalan sepanjang 18 kilometer yang merupakan urat nadi ekonomi dan mobilitas masyarakat tersebut dinilai sebagai bukti nyata pengabaian sistematis Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terhadap hak dasar warga.
Di tengah gencarnya narasi pembangunan dan proyek-proyek megah yang ditampilkan di daerah lain, masyarakat Soromandi justru harus bertahan hidup di atas infrastruktur yang rusak parah. Aspal yang hancur, lubang yang menganga di berbagai titik, dan minimnya perawatan membuat jalan tersebut tidak hanya tidak nyaman, tetapi juga membahayakan keselamatan setiap pengguna jalan.
Amelia Putri, mahasiswa Universitas Muhammadiyah Mataram, menyoroti bahwa durasi 30 tahun bukanlah waktu yang singkat. Menurutnya, kerusakan yang berkepanjangan ini tidak lagi bisa dibenarkan dengan alasan keterbatasan anggaran atau hambatan teknis semata.
“Ini adalah bentuk kegagalan kepemimpinan dan matinya keberpihakan terhadap rakyat kecil. Selama tiga dekade, setiap pergantian kepemimpinan selalu menghadirkan janji manis, namun realisasinya nihil. Masyarakat terus diminta bersabar, sementara penderitaan mereka diwariskan dari generasi ke generasi,” ujar Amelia dalam keterangannya, Rabu (23/5).
Lebih jauh, Amelia menilai bahwa pembangunan di NTB terlihat timpang. Ketika wilayah lain dipoles dengan seremoni yang mewah, Soromandi seolah diperlakukan sebagai daerah buangan yang tidak layak mendapat perhatian serius.
Kerusakan jalan ini telah memberikan dampak domino yang signifikan. Distribusi ekonomi terhambat, akses terhadap layanan pendidikan dan kesehatan menjadi sulit, serta angka kecelakaan lalu lintas terus mengintai. Jalan yang seharusnya memfasilitasi kemajuan justru berubah menjadi sumber penderitaan.
Elemen masyarakat, pemuda, dan mahasiswa menuntut adanya langkah konkret, bukan sekadar retorika. Menyambut pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun 2026, perbaikan total jalan ini harus diletakkan sebagai prioritas utama.
“Kami tidak meminta kemewahan, kami hanya menuntut hak dasar: jalan yang layak dan aman. Tidak boleh lagi ada pendekatan tambal sulam yang hanya menghabiskan anggaran tanpa hasil maksimal,” tegasnya.
Mereka juga menyoroti peran DPRD NTB yang dinilai belum tegas dalam mengawasi dan mendesak eksekutif. Publik meminta transparansi penuh terkait perencanaan dan penganggaran, serta meminta Gubernur NTB membuktikan bahwa kepemimpinan bukan sekadar pencitraan politik semata.
Jika pada tahun 2026 masalah ini belum juga menemukan titik terang, sejarah akan mencatat kegagalan moral dan politik pemerintah daerah. Akumulasi kekecewaan selama puluhan tahun, jika tidak segera dijawab dengan tindakan nyata, berpotensi melahirkan ketidakpercayaan publik yang mendalam hingga perlawanan sosial.
“Pemerintah harus hadir dan mengambil keputusan yang berpihak pada rakyat. Jangan sampai kepercayaan masyarakat hilang sepenuhnya karena ketidakadilan yang terus dipelihara,” tutup Amelia.














