Mataram, SIAR POST – Badan Pengurus Pusat (BPP) IMPERIUM melalui Ketua Bidang Hukum dan HAM, Faudzul Adhim, S.H., melontarkan kritik keras terhadap keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram yang mengabulkan penangguhan penahanan terhadap tiga terdakwa kasus dugaan gratifikasi “dana siluman” DPRD NTB.
Ketiga terdakwa tersebut yakni Indra Jaya Usman, M. Nashib Ikroman, dan Hamdan Kasim yang saat ini masih menjalani proses persidangan dalam perkara yang menyita perhatian publik di Nusa Tenggara Barat.
Faudzul menilai keputusan penangguhan penahanan itu berpotensi melukai rasa keadilan masyarakat di tengah tingginya harapan publik terhadap pemberantasan korupsi di NTB.
Menurutnya, kasus dana siluman DPRD NTB bukan sekadar perkara hukum biasa, melainkan menyangkut integritas lembaga legislatif dan kepercayaan rakyat terhadap aparat penegak hukum.
“Publik tentu mempertanyakan komitmen pemberantasan korupsi ketika terdakwa kasus yang menjadi sorotan besar justru mendapatkan penangguhan penahanan. Walaupun itu kewenangan majelis hakim, aspek rasa keadilan masyarakat juga harus menjadi perhatian,” tegas Faudzul, Jumat (23/5/2026).
Ia menegaskan bahwa penangguhan penahanan memang diatur dalam hukum acara pidana. Namun dalam perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat publik, negara dinilai harus menunjukkan ketegasan agar semangat pemberantasan korupsi tidak melemah.
Menurut Faudzul, korupsi merupakan extraordinary crime atau kejahatan luar biasa sehingga penanganannya juga harus dilakukan secara luar biasa. Ia mengingatkan agar tidak muncul persepsi di masyarakat bahwa hukum hanya tajam kepada rakyat kecil tetapi melemah ketika berhadapan dengan elite politik.
“Jangan sampai muncul kesan hukum tajam ke bawah tetapi tumpul kepada elite politik. Ini yang harus dijaga agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tidak runtuh,” ujarnya.
BPP IMPERIUM juga meminta Kejaksaan Tinggi NTB dan majelis hakim memastikan seluruh proses persidangan berjalan transparan, independen, dan bebas dari intervensi kepentingan tertentu.
Selain itu, pengawasan terhadap para terdakwa diminta tetap diperketat agar proses hukum berjalan tanpa hambatan.
Sebelumnya, majelis hakim mengabulkan penangguhan penahanan dengan alasan masa penahanan para terdakwa telah berakhir dan ketiganya dianggap kooperatif selama proses persidangan. Meski demikian, status hukum mereka tetap sebagai terdakwa dan wajib hadir dalam setiap agenda sidang.
Faudzul menilai dugaan praktik gratifikasi dan penyalahgunaan anggaran daerah menjadi ancaman serius terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat NTB. Ia menyebut uang rakyat yang semestinya digunakan untuk pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik diduga justru disalahgunakan demi kepentingan segelintir elite.
“Korupsi adalah pengkhianatan terhadap rakyat. Ketika anggaran publik dimainkan, maka masyarakat kecil yang paling dirugikan karena kehilangan hak atas kesejahteraan dan pelayanan,” katanya.
Dalam keterangannya, Faudzul juga menyinggung sejumlah dasar hukum yang berkaitan dengan perkara tersebut, di antaranya Pasal 12B UU Tipikor terkait gratifikasi, Pasal 3 tentang penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara, hingga prinsip equality before the law sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
Di akhir pernyataannya, BPP IMPERIUM menegaskan akan terus mengawal jalannya persidangan kasus dana siluman DPRD NTB hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap.
“Kami ingin memastikan hukum benar-benar bekerja untuk kepentingan rakyat, bukan tunduk pada kekuasaan dan kepentingan elite,” pungkas Faudzul. (Red)














