Namun, menurut Syaokin, status penting Tambora di mata UNESCO seharusnya menjadi momentum evaluasi total terhadap seluruh aktivitas perizinan kehutanan yang dinilai merusak kawasan penyangga ekosistem.
Ia meminta Kementerian Kehutanan RI dan Pemerintah Provinsi NTB segera mengambil langkah tegas, termasuk mengevaluasi hingga mencabut izin PBPH PT Agro Wahana Bumi apabila terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan.
“Jangan sampai nama besar Tambora hanya dijadikan pencitraan internasional, sementara hutannya terus hancur di lapangan,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Agro Wahana Bumi maupun Pemerintah Provinsi NTB terkait berbagai tudingan tersebut.
Saat berita ini naik belum ada penjelasan resmi dari pihak dinas LHK NTB dan pihak perusahaan. Media ini tetap memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang terkait. (Red)














