Apalagi Presiden RI dan Kapolri berulang kali menegaskan komitmen pemberantasan praktik pungutan liar, pemerasan, dan tindakan anggota yang mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Sampai berita ini diturunkan, pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut masih perlu diberikan ruang hak jawab dan asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai adanya pembuktian melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Media ini mencoba menghubungi Wakapolda Bali untuk meminta tanggapan terkait dugaan tersebut dan hanya mendapat jawaban singkat. “Terimakasih atas informasinya,” Ujarnya singkat. (Red).














