Anjing Liar Makan Korban Lagi, Lombok Utara Didesak Percepat Pengendalian Populasi

Lombok Utara,SIARPOST – Serangan enam ekor anjing liar terhadap seorang bocah di Desa Pemenang Barat, Kecamatan Pemenang, Sabtu (6/6/2026), tidak hanya menyisakan luka fisik bagi korban. Peristiwa yang viral di media sosial itu juga membuka kembali persoalan lama yang hingga kini belum menemukan solusi tuntas: bagaimana mengendalikan populasi anjing liar tanpa berbenturan dengan aturan hukum dan isu kesejahteraan hewan.

Korban yang saat itu tengah bermain bersama teman-temannya di area persawahan sebelah utara Cafe Sawah, tiba-tiba dikejar oleh sekelompok anjing liar. Dalam upaya menyelamatkan diri, korban terjatuh ke parit sawah dan menjadi sasaran serangan enam anjing secara bersamaan.

Teriakan korban akhirnya mengundang perhatian seorang pegawai Cafe Sawah yang segera memberikan pertolongan. Setelah dievakuasi dari lokasi kejadian, korban dibawa ke fasilitas kesehatan sebelum dirujuk ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Kasus tersebut memicu reaksi luas dari masyarakat. Banyak warga menilai keberadaan anjing liar di sejumlah kawasan pemukiman, lahan pertanian, hingga ruang publik telah menjadi ancaman yang perlu segera ditangani secara serius, terutama bagi anak-anak.

Namun di balik tuntutan masyarakat agar pemerintah bertindak tegas, terdapat persoalan yang tidak sederhana. Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Lombok Utara, Tresnahadi, mengungkapkan bahwa penanganan anjing liar berada dalam situasi yang dilematis.

Menurutnya, tindakan eliminasi terhadap anjing liar kerap menimbulkan penolakan dari kelompok pecinta hewan. Sementara jika tidak dilakukan penertiban, pemerintah juga mendapat tekanan dari masyarakat yang mengkhawatirkan keselamatan warga.

“Memang serba salah menangani anjing liar ini. Kalau kita eliminasi diprotes pencinta hewan, tidak dieliminasi diprotes masyarakat,” ujarnya.

Tresnahadi menjelaskan, regulasi yang ada juga membatasi tindakan terhadap hewan karena terdapat konsekuensi hukum jika terjadi penyiksaan atau pembunuhan hewan. Karena itu, pendekatan yang saat ini dianggap paling realistis adalah pengendalian populasi melalui program kastrasi atau sterilisasi.

DKP3 KLU sebelumnya telah bekerja sama dengan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) NTB dan Yayasan Rotary untuk melakukan kastrasi terhadap anjing liar di sejumlah lokasi, termasuk kawasan RSUD Tanjung dan Lombok Golf Sire.

Program tersebut dinilai mampu menekan pertumbuhan populasi dalam jangka panjang tanpa menimbulkan konflik hukum maupun sosial. Namun, keterbatasan anggaran membuat pelaksanaannya belum dapat menjangkau seluruh wilayah yang membutuhkan.

Pascainsiden di Pemenang Barat, desakan publik kini bukan sekadar meminta penanganan terhadap anjing liar yang berkeliaran. Masyarakat juga menuntut adanya kebijakan yang lebih terukur dan berkelanjutan agar ruang terbuka tetap aman bagi warga.

Peristiwa yang menimpa bocah tersebut menjadi pengingat bahwa persoalan anjing liar bukan lagi sekadar isu kebersihan lingkungan atau kesejahteraan hewan, melainkan telah menyentuh aspek keselamatan publik. Tanpa langkah pengendalian yang konsisten, kejadian serupa dikhawatirkan dapat kembali terulang di wilayah lain di Lombok Utara.(Niss)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *