Masa Dari Berbagai Aliansi Gelar Aksi Solidaritas, Desak Hakim Bebaskan Radiet Adriansyah

SUMBAWA, NTB (SIAR POST) – Gelombang dukungan publik kembali terlihat di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Sumbawa Besar, Selasa (9/6/2026). Ratusan orang yang tergabung dalam aliansi masyarakat dan keluarga besar menggelar demonstrasi damai sebagai bentuk keprihatinan mendalam atas perkara hukum yang menjerat Radiet Adriansyah.

Radiet merupakan terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram yang sempat mengguncang publik, yang terjadi di kawasan Pantai Nipah.

Meski kasus ini disidangkan di Pengadilan Negeri Mataram, simpati dan tuntutan keadilan justru bergema kuat hingga ke Sumbawa.

Massa yang hadir membawa berbagai spanduk dan orasi menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut berani mengambil keputusan yang berkeadilan. Tuntutan utama yang disuarakan sangat jelas: pembebasan mutlak terhadap Radiet Adriansyah pada sidang pembacaan putusan yang akan digelar besok.

Bukti Dinilai Lemah, Masyarakat Khawatir Keadilan Tergeser

Indir Mawan, menegaskan bahwa unjuk rasa ini bukan sekadar kerumunan, melainkan bukti moral bahwa masyarakat menilai ada ketidakadilan yang sedang terjadi.

Menurutnya, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan berlangsung, tidak ditemukan bukti kuat yang dapat membebankan kesalahan kepada Radiet.

“Kami menuntut agar Radiet dibebaskan karena dia tidak bersalah. Sudah terang benderang bahwa tidak ada bukti kuat yang bisa memastikan bahwa Radiet adalah pelakunya sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” ujar Indir dengan tegas di tengah massa.

Lebih jauh, Indir menekankan bahwa menghukum orang yang tidak bersalah adalah bentuk ketidakadilan yang paling mendasar. Masyarakat khawatir jika terjadi kekeliruan dalam penegakan hukum yang justru mengorbankan individu yang sebenarnya tidak bersalah.

“Radiet adalah Korban”

Peserta aksi juga menyoroti status Radiet yang mereka anggap justru sebagai korban dari proses hukum yang berjalan saat di konfirmasi media.

Mereka meminta hakim untuk melihat kasus ini dengan mata hati dan hati nurani yang bersih, jauh dari tekanan maupun kepentingan di luar substansi perkara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *