BULELENG, SIAR POST – Pembangunan menara telekomunikasi setinggi lebih dari 60 meter di Desa Bongancina, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, kembali menjadi sorotan publik. Hingga Rabu (10/6/2026), aktivitas proyek masih terus berlangsung.
Para buruh tampak tetap bekerja melakukan pemasangan rangka dan besi tower meskipun proyek tersebut diduga belum mengantongi izin lengkap dari Pemerintah Kabupaten Buleleng.
Kondisi ini memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat. Mengapa pembangunan tetap berjalan meski muncul keberatan warga dan dugaan belum terpenuhinya seluruh persyaratan perizinan? Siapa yang berani menjamin proyek tersebut tetap aman dari tindakan penertiban? Apakah ada pihak yang sengaja membiarkan atau bahkan menjadi “backing” di balik pembangunan tower tersebut?
Warga sekitar mengaku kecewa karena sejak awal tidak pernah dilibatkan dalam proses sosialisasi. Padahal mereka merupakan penyanding terdekat yang akan merasakan langsung dampak keberadaan tower raksasa tersebut.
Dewa Ketut Budi Mahardana, salah satu warga penyanding, mengaku tidak pernah menerima undangan maupun pemberitahuan resmi terkait pembangunan tower yang berdiri tidak jauh dari tempat tinggalnya.
“Kami sangat kaget. Tower lebih dari 60 meter dibangun dekat pemukiman, tetapi kami tidak pernah dimintai persetujuan ataupun diajak sosialisasi. Yang kami pikirkan adalah risiko dan keselamatan warga,” ujarnya.
Menurut warga, proyek tersebut mulai berjalan sejak 2 Mei 2026. Namun hingga kini masyarakat masih mempertanyakan legalitas pembangunan karena informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa pelaksana proyek hanya mengantongi rekomendasi dari Perbekel Desa Bongancina dan surat persetujuan dari PLT Camat Busungbiu saat itu.
Padahal secara administrasi pemerintahan, rekomendasi kepala desa maupun camat bukanlah izin utama yang dapat dijadikan dasar memulai pembangunan fisik menara telekomunikasi. Pembangunan infrastruktur permanen wajib memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan dokumen teknis lainnya sesuai regulasi.
Ironisnya, meski polemik terus berkembang, pembangunan justru terus berlangsung tanpa terlihat adanya tindakan penghentian dari instansi yang berwenang.
Anggota BPD Desa Bongancina, Dewa Mertayasa, bahkan secara terbuka mempertanyakan prosedur yang ditempuh pengembang. Ia menyebut proyek dilaksanakan tanpa pemberitahuan yang memadai kepada masyarakat dan berada di lokasi rawan karena berada di tikungan jalan provinsi.
Menurutnya, tumpukan material konstruksi di badan jalan telah mempersempit ruang lalu lintas dan berpotensi menimbulkan kecelakaan.
“Kami tidak bermaksud menghalangi investasi atau pembangunan. Tetapi prosedur harus dijalankan. Jangan sampai masyarakat baru tahu setelah bangunan berdiri. Kalau nanti terjadi sesuatu, masyarakat juga yang disalahkan,” tegasnya.
Dewa Mertayasa mengaku telah menyampaikan persoalan tersebut kepada sejumlah pihak, mulai dari DPRD Buleleng, Dinas Kominfo, Dinas PUPR, DPMPTSP hingga Satpol PP Kabupaten Buleleng. Namun hingga kini belum terlihat langkah tegas yang menghentikan aktivitas proyek.
Yang lebih mengejutkan, menurut pengakuannya, saat melakukan klarifikasi langsung ke Dinas Kominfo Buleleng, ia memperoleh informasi bahwa dinas tersebut tidak menerbitkan izin pembangunan tower karena seluruh proses perizinan berada pada mekanisme pelayanan terpadu melalui DPMPTSP.
Fakta tersebut semakin memperkuat pertanyaan masyarakat mengenai dasar hukum yang digunakan pengembang untuk memulai pekerjaan konstruksi sejak awal.
Dugaan Pelanggaran
Apabila benar pembangunan dilakukan sebelum seluruh izin utama diterbitkan, maka proyek tersebut berpotensi melanggar ketentuan perizinan bangunan gedung sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, apabila pembangunan dilakukan tanpa memperhatikan aspek keselamatan pengguna jalan dengan menempatkan material di badan jalan provinsi, maka dapat menimbulkan konsekuensi hukum terkait gangguan terhadap keselamatan lalu lintas.
Jika ditemukan adanya penyampaian informasi yang tidak benar dalam proses administrasi, penggunaan dokumen yang tidak sesuai fakta, ataupun penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan rekomendasi, maka pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Publik Menunggu Sikap Tegas Pemkab Buleleng
Masyarakat kini menunggu langkah tegas Pemerintah Kabupaten Buleleng, Satpol PP, DPMPTSP, Dinas Kominfo, maupun instansi pengawas lainnya untuk memastikan apakah proyek tersebut telah memenuhi seluruh syarat hukum atau justru berjalan di tengah dugaan pelanggaran administrasi.
Sebab jika benar izin utama belum terbit namun pembangunan tetap berlangsung, maka publik berhak mempertanyakan efektivitas pengawasan pemerintah daerah.














