“Jangan sampai aturan hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Kalau masyarakat membangun tanpa izin pasti ditindak. Lalu kenapa proyek tower sebesar ini tetap berjalan?” ungkap salah satu warga.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Perbekel Desa Bongancina Dewa Made Sariana belum memberikan penjelasan rinci mengenai status perizinan pembangunan tower tersebut.
“Begini saja pak, biar tidak salah nanti saya menyampaikan, lebih baik bapak datang ke desa. Suksma,” jawabnya singkat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengembang yang disebut-sebut berasal dari PT Tower Bersama, Camat Busungbiu, DPMPTSP Kabupaten Buleleng, serta Bupati Buleleng belum memberikan keterangan resmi terkait legalitas pembangunan tower yang hingga kini terus berjalan.
Masyarakat berharap seluruh pihak terkait segera membuka dokumen perizinan secara transparan agar polemik tidak semakin meluas dan tidak menimbulkan dugaan adanya pembiaran maupun perlakuan khusus terhadap proyek yang sedang menjadi sorotan publik tersebut. (Red).














