Kasus Perusakan dan Pembakaran Saat Demo DPRD NTB Berakhir Damai, Kejari Mataram Hentikan Perkara 7 Tersangka


Mataram, SIARPOST – Kejaksaan Negeri Mataram resmi menghentikan enam perkara pidana yang melibatkan tujuh tersangka terkait aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat pada 30 Agustus 2025 melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ).

Langkah tersebut dilakukan setelah seluruh syarat penerapan Restorative Justice dinilai telah terpenuhi, termasuk adanya perdamaian antara para tersangka dan korban serta komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama di kemudian hari.


Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Dr. Gde Made Pasek Swardhyana, menjelaskan bahwa perkara yang dihentikan terdiri dari dugaan tindak pidana pencurian, pembakaran, dan perusakan barang yang terjadi saat aksi demonstrasi berlangsung di Kantor DPRD NTB.


Empat tersangka berinisial K.M alias J., A.R alias A., I.P alias P., dan R.J. terlibat dalam perkara dugaan pencurian barang inventaris milik DPRD NTB. Sementara satu tersangka berinisial A.F.A.G alias A. terkait dugaan tindak pidana pembakaran, dan dua tersangka lainnya, M.F.A alias Z. serta A.R.A.B alias A., tersangkut perkara dugaan perusakan barang.


Menurut Kejari Mataram, seluruh tersangka merupakan pelaku yang baru pertama kali berhadapan dengan hukum. Mereka telah mengakui kesalahan, menyampaikan permintaan maaf kepada korban, dan mendapatkan maaf yang dituangkan secara resmi dalam surat pernyataan yang disepakati bersama.


“Penghentian perkara ini dilakukan setelah mempertimbangkan terpenuhinya seluruh persyaratan yang diatur dalam kebijakan Kejaksaan RI terkait Keadilan Restoratif,” demikian keterangan resmi Kejaksaan Negeri Mataram, Kamis (11/6/2026).


Selain mempertimbangkan perdamaian antara pelaku dan korban, Kejaksaan juga menilai aspek kemanfaatan hukum, pemulihan keadaan, penghindaran stigma negatif terhadap pelaku, serta terciptanya keharmonisan sosial di tengah masyarakat.

Prosesi penghentian perkara berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Mataram dan dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, jajaran Jaksa Penuntut Umum, perwakilan DPRD NTB selaku korban, pihak Balai Latihan Kerja (BLK), para tersangka beserta keluarga, dan tokoh masyarakat.

Tidak hanya menghentikan proses hukum, Kejaksaan Negeri Mataram juga mengembalikan barang bukti kepada pihak yang berhak sebagai bagian dari pemulihan hak korban.


Menariknya, tujuh tersangka yang memperoleh penghentian perkara tersebut juga akan diberikan kesempatan mengikuti program pelatihan kerja di Balai Latihan Kerja Provinsi NTB maupun BLK Kota Mataram.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *