Hingga kini belum diketahui secara pasti alasan pengunduran diri tersebut. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi lebih lanjut dari pihak yang bersangkutan maupun instansi terkait.
Berdasarkan ketentuan pendidikan nonformal dan PAUD, lembaga penerima Dana BOP memang diperbolehkan menggunakan bangunan sewa, menumpang pada fasilitas umum, atau berpindah lokasi selama kegiatan belajar mengajar tetap berjalan, memiliki peserta didik aktif, izin operasional yang sah, serta data yang valid.
Namun kondisi tersebut dapat menjadi perhatian apabila ditemukan ketidaksesuaian antara laporan administrasi dengan kondisi faktual di lapangan, termasuk menyangkut keberadaan peserta didik, aktivitas pembelajaran, maupun penggunaan anggaran yang diterima.
Karena itu, masyarakat berharap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa dapat memberikan penjelasan secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah publik serta memastikan seluruh bantuan pendidikan benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi peserta didik. (Red).














